lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas langkah penertiban kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah setempat, Selasa (28/10/2025).
Rakor tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, dan dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat dibahas mengenai pendataan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk titik lokasi, koordinat, luas area, serta keterangan pendukung lainnya. Data tersebut akan dikompilasi oleh Bagian Ekonomi Setda Barito Timur dengan koordinator dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Perkim serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur.
Ari Panan menjelaskan bahwa Rakor tersebut merupakan bagian dari persiapan penyusunan laporan untuk Rakor tingkat provinsi yang akan digelar pada 30 Oktober 2025 mendatang.
“Rakor ini merupakan langkah awal untuk menyatukan persepsi dan langkah bersama antarinstansi. Kita ingin memastikan bahwa penertiban PETI dilakukan berdasarkan data dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data per Oktober 2025, terdapat 20 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur. Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan bergerak di sektor pasir kuarsa, satu di bidang laterit, dan satu lainnya mengelola kaolin.
Lebih lanjut, Ari Panan menegaskan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam penanganan pertambangan tanpa izin terbatas oleh regulasi yang berlaku, sehingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi sangat penting.
“Sebagian kewenangan terkait perizinan dan pengawasan tambang berada di tingkat provinsi. Karena itu, kita akan memperkuat koordinasi agar langkah penertiban berjalan efektif,” katanya.
Rakor juga diikuti oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, perwakilan Dinas PUPR Perkim, DPMPTSP, Bapenda, serta Bagian Hukum Setda.
Dalam rapat tersebut, peserta sepakat memperkuat pengawasan dan mempercepat validasi data lapangan agar penertiban PETI dapat dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
“Langkah-langkah yang kita ambil ke depan harus tetap mengedepankan aspek hukum, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi semuanya harus berjalan dalam koridor perizinan yang sah,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


