lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang selaras dan berkelanjutan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021–2041, bertempat di Aula Mandiri Lantai III Kantor Dinas PUPRP Banjar, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abubakar, didampingi Kabid Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan, Yudi Riswandi.
Dalam sambutannya, H. Gusti Abubakar menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD tahap kedua ini merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan revisi RTRW yang sebelumnya telah melalui serangkaian kajian dan konsultasi publik.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan substansi revisi RTRW benar-benar sejalan dengan arah pembangunan terkini serta memperhatikan kondisi faktual di lapangan. Masukan dari seluruh stakeholder sangat dibutuhkan agar dokumen ini nantinya dapat dijadikan pedoman yang efektif dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, penyusunan RTRW yang adaptif menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan aspek lingkungan dan keberlanjutan wilayah.
FGD II ini diikuti oleh berbagai stakeholder lintas sektor, mulai dari perwakilan perangkat daerah, instansi vertikal, hingga unsur teknis yang berkaitan langsung dengan perencanaan tata ruang.
Beberapa isu strategis turut menjadi fokus pembahasan, diantaranya sinkronisasi rencana struktur ruang dan pola ruang, integrasi kebijakan pembangunan berkelanjutan, serta penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Editor: Can


