lenterakalimantan.com, PARINGIN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan melaksanakan pengawasan dan pendataan timbangan milik pengepul karet di Kecamatan Awayan, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi “Panting Karet”, yaitu program pengawasan dan tera ulang keliling yang difokuskan pada alat timbang milik pengepul karet di wilayah Kabupaten Balangan.
Pengawas Kemetrologian Disperindag Balangan, Maydhila Saputri, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli karet memenuhi ketentuan metrologi legal.
“Hari ini kami mendata dan mengawasi timbangan pengepul karet. Kami periksa apakah Cap Tanda Tera (CTT)-nya masih berlaku atau tidak. Jika masih berlaku, timbangan sah digunakan. Namun jika tidak, wajib ditera ulang terlebih dahulu,” jelas Maydhila.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan upaya perlindungan konsumen agar setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi sesuai standar nasional maupun internasional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Program Panting Karet bersifat berkelanjutan. Tahun 2025 difokuskan pada pendataan dan pengawasan, sementara pada 2026 akan dilanjutkan dengan pengujian dan tera ulang terhadap seluruh timbangan yang telah terdata.
Adapun kegiatan kali ini mencakup lima desa di Kecamatan Awayan, yakni Tundakan, Ambakiang, Piyait, Badalungga, dan Bihara. Tim metrologi mendatangi sedikitnya lima pengepul karet utama yang menjadi pelaku usaha berskala besar di wilayah tersebut.
Editor : Tim Redaksi


