lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait keberlanjutan program Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Senin (13/10/2025), di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. Terutama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum.
“Kerja sama ini bukan hanya formalitas, tapi mencakup edukasi, pendampingan hukum, hingga pembinaan integritas bagi ASN. Tujuannya agar seluruh aparatur memahami risiko hukum dan mampu bekerja secara profesional,” ujarnya dalam sambutan.
Ia juga menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi juga merupakan bagian dari membangun karakter dan budaya kerja yang menjunjung tinggi etika publik.
Oleh karena itu, Yamin mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan kerja sama ini sebagai refleksi atas tanggung jawab moral dalam melayani masyarakat.
“Kita ingin para aparatur bekerja jujur, bertanggung jawab, dan selalu mengutamakan kepentingan publik,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri.
Editor: Rizki


