lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi melalui pendekatan yang sistemik, kolaboratif, dan berbasis teknologi.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, melalui Asisten Administrasi Umum, Sunarti, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah, yang digelar di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Kamis (23/10/2025).
Rakor kali ini secara khusus berfokus pada pencegahan korupsi di sektor pajak daerah, yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus berisiko tinggi jika tidak dikelola dengan sistem yang kuat.
Plt. Sekda melalui Asisten Administrasi Umum mengingatkan bahwa pencegahan korupsi merupakan upaya sistematis untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dalam konteks pengelolaan Pajak Daerah, kita memahami bahwa sektor ini memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah sekaligus memiliki risiko tinggi apabila tidak dikelola dengan sistem dan pengawasan yang kuat,” jelasnya.
Pembentukan Tim Terpadu Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sebagai tindak lanjut, melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/385/2025, Pemprov telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah, yang langsung diketuai oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.
Tim ini memiliki mandat strategis untuk mengoordinasikan perbaikan tata kelola pajak daerah, memperkuat pengawasan lintas instansi, serta memastikan sinergi antara Pemprov, BPKP, dan lembaga terkait lainnya dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi data pendapatan.
“Kami meyakini bahwa kolaborasi dengan KPK dan BPKP merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meminimalkan potensi kebocoran, serta menumbuhkan budaya integritas di setiap lini pelayanan publik,” ungkapnya lagi.
Ia menambahkan, digitalisasi, integrasi data, dan transparansi informasi menjadi tiga pilar utama yang tengah didorong agar seluruh proses pemungutan pajak daerah berjalan lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pemprov Kalteng juga mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang terus mendampingi upaya reformasi tata kelola pendapatan daerah.
Rakor ini diharapkan menjadi ruang refleksi dan konsolidasi bersama untuk melahirkan langkah nyata pencegahan korupsi sektor pajak daerah yang berdampak langsung terhadap peningkatan PAD.
KPK RI Soroti Pengelolaan Keuangan Daerah
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, Maruli Tua Manurung, menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang cermat di tengah tantangan fiskal.
“Optimalisasi Belanja Daerah supaya pelaksanaan pembangunan kita betul-betul tepat sasaran, berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat,” harapnya.
Maruli menjelaskan, KPK RI turut mendorong agar pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efisien, seiring dengan upaya optimalisasi pajak daerah.
Pada 13 Juni 2025 lalu, KPK RI telah mengirimkan surat kepada Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, terkait perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan sektor pajak daerah untuk optimalisasi PAD.
“Fokus kami ke pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak alat berat,” imbuhnya.
KPK juga menekankan pentingnya pembinaan kepada pelaku usaha agar tata kelola pajak dan retribusi daerah menjadi lebih akuntabel.
“Kuncinya, akuntabilitas optimalisasi. Konteks optimalisasi, bagaimana Pemerintah Daerah kesejahteraannya optimum dan pelaku usaha juga kesejahteraannya optimum,” katanya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, antara lain Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng beserta Koordinator Pengawasan, Plt. Inspektur Daerah Kalteng Eko Sulistiono, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi, serta anggota Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Editor: Rizki


