lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, membuka secara resmi Workshop Kebijakan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Pengetahuan Tradisional Tahun 2025 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), Senin (10/11/2025). Kegiatan ini diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas.
Workshop bertujuan memperkuat pemahaman tentang pentingnya pelestarian nilai-nilai kearifan lokal dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Sekda Usis menekankan peran penting masyarakat hukum adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan budaya daerah. “Kearifan lokal dan pengetahuan tradisional adalah aset besar bangsa yang menjadi bagian dari identitas dan jati diri masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen mendukung pelestarian ini melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat,” ujarnya.
Usis juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan instansi terkait agar pembangunan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekologis. “Nilai-nilai kearifan lokal perlu diintegrasikan dalam setiap langkah pembangunan agar tidak mengorbankan lingkungan maupun budaya masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten III Sekda Kabupaten Kapuas Ferry Nuah, Kepala DLHK Karolinae, serta pejabat perangkat daerah dan tokoh masyarakat.
Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, menyampaikan bahwa workshop ini bagian dari upaya penguatan kapasitas daerah dalam menerapkan kebijakan berbasis kearifan lokal. “Melalui workshop, kami ingin menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama agar kebijakan masyarakat hukum adat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan sinergi lintas sektor semakin kuat untuk mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta memperkuat peran kearifan lokal dalam pembangunan berkelanjutan Kabupaten Kapuas.
Editor : Tim Redaksi












