• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Jadi 14 Hari
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Jadi 14 Hari
BeritaEkonomi

DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Jadi 14 Hari

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
DJP
Ilustrasi Kode Billing. Sumber : DJP
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari semula 7 hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Perpanjangan masa aktif tersebut bertujuan memberikan kemudahan sekaligus mendukung kelancaran pembayaran dan penyetoran pajak oleh wajib pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelumnya masa berlaku kode billing mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, yakni selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan.

“Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut,” ujarnya.

Menurut Syamsinar, kendala tersebut dapat berasal dari kondisi di luar kendali wajib pajak atau keadaan kahar. Oleh karena itu, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan.

Ia menyebutkan, keadaan kahar yang dimaksud antara lain meliputi gangguan infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui perbankan internasional (correspondent banks), serta rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang membatasi waktu pembayaran.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, untuk menetapkan kebijakan khusus dalam kondisi tertentu,” jelasnya.

Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku bagi kode billing yang dibuat mulai 17 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Sementara itu, kode billing yang diterbitkan sebelum tanggal dan waktu tersebut tetap mengikuti ketentuan lama, yakni berlaku selama 7 x 24 jam.

DJP berharap kebijakan ini dapat meminimalkan risiko kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing serta memberikan kepastian dan kenyamanan yang lebih baik bagi wajib pajak.

Syamsinar juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal dan terus mengikuti perkembangan informasi perpajakan melalui kanal resmi DJP.

Sumber : Rilis 

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Kebakaran Lahan di Desa Binturu, Satu Hektare Bekas Kebun Karet Terbakar
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Desa Persiapan Nunggal Jaya Terima 6 SK UPZ dari Baznas Tanah Bumbu

Momen Lebaran Anies dan AHY Silaturahmi ke Rumah Habib Salim Segaf

Wali Kota Banjarmasin Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik yang Berkeadilan

Ibnu Sina Tutup Gelaran Piala Walikota Cup Bulutangkis Antar Desk Se-Kota Banjarmasin

Pj Bupati Barut Turut Dampingi Ketua Bhayangkari Kalteng Tandatangani Prasasti TK Kemala Bhayangkari 17 Muara Teweh

Mewujudkan Pilkada Aman, Pesan Damai KH Ahmad Barmawi untuk Para Calon

Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Narkotika

Sekda Septedy Pimpin Rakor Terkait Penataan Pedagang Kaki Lima

Penuh Kebahagiaan, Paman Birin Jadi Saksi Pernikahan Doni Saputra-Fitria Azzhara di Banjarmasin

Kalteng Siapkan 100 Ribu Hektare Lahan untuk Program Cetak Sawah dan Swasembada Jagung 2025

TAGGED:BanjarmasinDirektorat Jenderal PajakDJPKantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng)Kode Billing
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Showroom Event Keseruan Hero Day with Animal Hadir di Showroom Event Dealer Cahaya Indah Motor
Next Article Wabup Barito Utara Hadiri Konsultasi Publik AMDAL Pengembangan Lapangan Gas Karendan Fase II Wabup Barito Utara Hadiri Konsultasi Publik AMDAL Pengembangan Lapangan Gas Karendan Fase II

Latest News

Sosialisasi Perda
Ketua DPRD Hj Suwanti Pererat Sinergi dengan Wartawan Lewat Halal Bihalal dan Sosialisasi Perda
KALIMANTAN SELATAN Maret 29, 2026
Pasca Idulfitri, Polres Tabalong Intensifkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan dan Lalu Lintas
Berita Maret 29, 2026
Funbike Kotabaru Hebat
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Funbike Kotabaru Hebat di Siring Laut
KALIMANTAN SELATAN Maret 29, 2026
RAT Kopontren Nurul Hijrah Tahun Buku 2025 Resmi Dibuka, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Berita Maret 29, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?