lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc Prof Dr Supardi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025).
Gubernur Harum mengatakan pidana kerja sosial merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, serta manfaat sosial. Kebijakan ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah penegakan hukum nasional.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.
“Saya ikut merancang UU ini saat masih di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial,” ujar Gubernur Harum.
Menurutnya, hampir seluruh rumah tahanan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga hampir 200 persen, dengan sekitar 60 persen penghuni merupakan kasus narkoba. Di sisi lain, APBN harus mengalokasikan anggaran besar untuk biaya makan dan minum para tahanan, yang mencapai Rp2,4 triliun per tahun.
Gubernur Harum menyebut pidana kerja sosial dapat diterapkan untuk membantu kegiatan kebersihan Sungai Mahakam, Sungai Karang Mumus, maupun sektor UMKM. Di daerah lain, skema ini bisa dimanfaatkan untuk membersihkan pesisir pantai dan kegiatan sosial lainnya.
Meski mendukung, Gubernur menegaskan pidana kerja sosial hanya diberikan untuk kasus ringan.
“Pidana kerja sosial ini untuk pelanggaran yang ringan saja. Kasus berat tetap harus dihukum berat. Kalau tidak, nanti semua orang mau melanggar hukum,” tegasnya. Pelanggaran ringan yang dimaksud antara lain balap liar dan perusakan fasilitas umum.
Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan menjadi pembaruan dalam pemidanaan, sehingga harus efektif, tepat sasaran, dan tetap mengikuti aturan. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Pemda akan menyiapkan lokasi dan jenis kegiatan pidana kerja sosial, sementara Kejaksaan bertugas melakukan eksekusi dan pengawasan.
“Sistem ini bukan untuk merendahkan status seseorang, tetapi untuk lebih memanusiakan manusia,” ujar Gubernur.
Gubernur Harum juga menekankan bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk penghinaan terhadap martabat manusia, melainkan sarana pembinaan yang konstruktif. Ia meminta pengawasan dilakukan secara kolaboratif agar memberikan dampak baik bagi pelaku maupun lingkungannya.
Terkait kasus pengguna narkoba, Gubernur menilai mereka seharusnya tidak dihukum, melainkan direhabilitasi. Ia mendorong pembangunan rumah rehabilitasi agar tidak menambah kepadatan rutan dan lapas.
Sementara itu, Kajati Kaltim Supardi menyampaikan bahwa sistem pidana kerja sosial bertujuan memanusiakan manusia, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi dampak pemidanaan konvensional. Ia menyebut penerapan sistem ini akan mengurangi jumlah tahanan di rumah tahanan negara.
“Untuk pelaksanaannya, kita akan didukung PT Jamkrindo melalui program CSR. Harapannya, BUMN lain juga bisa ikut terlibat,” kata Supardi.
Penandatanganan PKS ini turut melibatkan bupati dan wali kota se-Kaltim bersama para Kepala Kejaksaan Negeri. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Riyanta.


