lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, dan Senjata Tajam yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (15/12/2025).
Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara periode Agustus-Desember 2025, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
Harisha Cahyo Wibowo, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banjarmasin mengungkapkan barang bukti berasal dari 257 perkara pada periode tersebut.
“Total taksiran nilanya mencapai Rp722.745.000, dari Agustus sampai dengan Desember 2025,” tuturnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti, yaitu narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan deterjen, obat-obatan daftar G dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa telepon genggam, timbangan, senjata tajam, dan senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat gerinda dan palu.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum serta memastikan bahwa barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak
disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejari Banjarmasin komitmen dalam melaksanakan penegakkan hukum yang transparan, akuntabel dan bertanggungjawab,” pungkasnya.
Editor: Rizki


