• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Layanan Buy Now Pay Later (BNPL)
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Layanan Buy Now Pay Later (BNPL)
BeritaEkonomi

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Layanan Buy Now Pay Later (BNPL)

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Jual Beli Rekening
OJK. Sumber Foto: CNBC
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).

Regulasi ini hadir sebagai langkah mitigasi risiko terkait dengan pesatnya perkembangan layanan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Tujuan utama dari POJK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta manajemen risiko dalam industri, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

POJK 32 Tahun 2025 mengatur sejumlah ketentuan penting terkait dengan penyelenggaraan BNPL, antara lain:

  • Ketentuan umum
  • Lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL
  • Penyelenggaraan BNPL, yang mencakup:
  1. Karakteristik BNPL
  2. Penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah
  3. Prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen
  4. Kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL
  5. Prinsip perlindungan data pribadi
  6. Kerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan BNPL
  7. Keterbukaan informasi
  • Penagihan
  • Pelaporan
  • Penghentian penyelenggaraan BNPL
  •  Ketentuan lain-lain
  • Ketentuan peralihan
  • Ketentuan penutup

Regulasi ini menetapkan bahwa hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang dapat menyelenggarakan layanan BNPL. Bank Umum dapat melaksanakan BNPL dengan merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku bagi bank. Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum dapat menyelenggarakan layanan tersebut.

Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

POJK ini juga mengatur karakteristik utama BNPL, di antaranya adalah pembiayaan untuk membeli barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, dengan plafon tertentu, dan melalui sistem elektronik. Pembayaran dilakukan dengan skema cicilan yang telah disepakati antara penyelenggara dan debitur.

Dalam operasionalnya, penyelenggara BNPL, baik Bank Umum maupun Perusahaan Pembiayaan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, penyelenggara BNPL juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah atau debitur. Informasi yang harus disampaikan mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kewajiban ini bertujuan agar konsumen dapat membuat keputusan pembiayaan yang sadar dan bertanggung jawab.

Regulasi ini juga mengatur mekanisme penagihan dan kewajiban penyelenggara BNPL untuk melakukan pelaporan kepada OJK. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penghentian penyelenggaraan BNPL, baik berdasarkan inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL. Kebijakan ini akan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, serta persaingan usaha yang sehat.

Dengan terbitnya POJK 32 Tahun 2025, OJK berharap dapat memastikan pengelolaan layanan BNPL yang lebih terstruktur, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memberikan perlindungan lebih kepada konsumen dan menjaga integritas sektor keuangan Indonesia.

Sumber : Wartaekonomi

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Sosialisasi Perda
Ketua DPRD Hj Suwanti Pererat Sinergi dengan Wartawan Lewat Halal Bihalal dan Sosialisasi Perda
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kuat di Awal Tahun, CIMB Niaga Rilis Laporan Keuangan Kuartal I 2025

Trio Motor Buka Bersama Karyawan dan Anak Yatim

Pemkab Katingan Sambut Hangat Kedatangan Wabup Batola Yang Membawa Bantuan Untuk Korban Banjir Katingan

Legislator Gerindra Bacakan UU 1945 di Hari Pahlawan Nasional

Menteri ATR/Kepala BPN Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalimantan Selatan

Yamaha Regional Community Banjarmasin Gelar Gathering, Ajak Komunitas Wujudkan Berkendara Aman dan Nyaman

Kemenag Balangan Gelar Penyuluhan Manasik Haji

Bupati Banjar Kunjungi Penginapan Kafilah MTQ XXXVI Kalsel

Batola Sabet Tiga Penghargaan Pada Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

KSOP Kelas III Satui Sudah Menjalankan Tupoksinya

TAGGED:Beli Sekarang Bayar NantiBNPLJAKARTAojkPOJKPOJK Nomo 32 Tahun 2025
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Porsi Ribuan Porsi Makanan Disiapkan Dapur dan Warung Gratis untuk Jemaah 5 Rajab
Next Article Pertanahan Kotabaru Pelayanan Pertanahan Tetap Buka Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Latest News

Pasca Idulfitri, Polres Tabalong Intensifkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan dan Lalu Lintas
Berita Maret 29, 2026
Funbike Kotabaru Hebat
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Funbike Kotabaru Hebat di Siring Laut
KALIMANTAN SELATAN Maret 29, 2026
RAT Kopontren Nurul Hijrah Tahun Buku 2025 Resmi Dibuka, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Berita Maret 29, 2026
Sinyal Positif Iran Buka Jalan Pasokan BBM RI, Dua Kapal Pertamina Siap Melintas Hormuz
Berita Maret 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?