• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Layanan Buy Now Pay Later (BNPL)
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Layanan Buy Now Pay Later (BNPL)
BeritaEkonomi

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Layanan Buy Now Pay Later (BNPL)

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
OJK
OJK. Sumber Foto: CNBC
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).

Regulasi ini hadir sebagai langkah mitigasi risiko terkait dengan pesatnya perkembangan layanan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Tujuan utama dari POJK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta manajemen risiko dalam industri, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

POJK 32 Tahun 2025 mengatur sejumlah ketentuan penting terkait dengan penyelenggaraan BNPL, antara lain:

  • Ketentuan umum
  • Lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL
  • Penyelenggaraan BNPL, yang mencakup:
  1. Karakteristik BNPL
  2. Penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah
  3. Prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen
  4. Kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL
  5. Prinsip perlindungan data pribadi
  6. Kerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan BNPL
  7. Keterbukaan informasi
  • Penagihan
  • Pelaporan
  • Penghentian penyelenggaraan BNPL
  •  Ketentuan lain-lain
  • Ketentuan peralihan
  • Ketentuan penutup

Regulasi ini menetapkan bahwa hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang dapat menyelenggarakan layanan BNPL. Bank Umum dapat melaksanakan BNPL dengan merujuk pada ketentuan peraturan yang berlaku bagi bank. Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum dapat menyelenggarakan layanan tersebut.

Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

POJK ini juga mengatur karakteristik utama BNPL, di antaranya adalah pembiayaan untuk membeli barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, dengan plafon tertentu, dan melalui sistem elektronik. Pembayaran dilakukan dengan skema cicilan yang telah disepakati antara penyelenggara dan debitur.

Dalam operasionalnya, penyelenggara BNPL, baik Bank Umum maupun Perusahaan Pembiayaan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, penyelenggara BNPL juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah atau debitur. Informasi yang harus disampaikan mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kewajiban ini bertujuan agar konsumen dapat membuat keputusan pembiayaan yang sadar dan bertanggung jawab.

Regulasi ini juga mengatur mekanisme penagihan dan kewajiban penyelenggara BNPL untuk melakukan pelaporan kepada OJK. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penghentian penyelenggaraan BNPL, baik berdasarkan inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL. Kebijakan ini akan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, serta persaingan usaha yang sehat.

Dengan terbitnya POJK 32 Tahun 2025, OJK berharap dapat memastikan pengelolaan layanan BNPL yang lebih terstruktur, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memberikan perlindungan lebih kepada konsumen dan menjaga integritas sektor keuangan Indonesia.

Sumber : Wartaekonomi

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Pencarian Korban KM Virgo Transport-8
Pencarian Korban KM Virgo Transport-8 Meluas, Enam Paket Ditemukan di Pesisir Kalteng
Hukum & Peristiwa
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Wabup Kapuas Hadiri Muscab II PWKI

Sewa Kapal Perikanan dan Sewa Beli di Tala Masih Banyak Nunggak

Tips #Cari_Aman Dari Trio Motor, Penumpang Paham, Perjalanan Lebih Tenang

H Rahmad Mas’ud: Menempuh Studi Program Doktor Penuh Tantangan Antara Tugas Pemerintah dan Keluarga

Dosen FKIP ULM Melatih Guru IPA Mengimplementasi Kurikulum Merdeka di SMP Negeri 4 Danau Panggang

Dukung Ketahanan Pangan, PT BRE Raih Penghargaan dari Kapolres Tapin

Wabup HST Buka Sosialisasi Informasi Pasar Kerja di Luar Negeri dan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Pemusnahan Barang Rampasan, Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

2024 Wajib Sertifikasi Halal, Dewan Kumpulkan Pelaku UMKM Kabupaten Banjar

DPRD Kotabaru Sambut Baik Kelanjutan Pembangunan Jembatan Pulau Laut

TAGGED:Beli Sekarang Bayar NantiBNPLJAKARTAojkPOJKPOJK Nomo 32 Tahun 2025
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Porsi Ribuan Porsi Makanan Disiapkan Dapur dan Warung Gratis untuk Jemaah 5 Rajab
Next Article Wat maakt Nine Casino zo populair binnen de spelersgemeenschap?

Latest News

MUI Kalsel
Kerusakan Lingkungan Kian Meluas, MUI Kalsel Dorong Tokoh Agama Ambil Peran Mitigasi Bencana
KALIMANTAN SELATAN September 26, 2026
Desa Auh
Tembus Pelosok Pegunungan, Kapolres Balangan Salurkan Bantuan ke Desa Auh
KALIMANTAN SELATAN September 26, 2026
Tim Siaga Bagikan 2.500 Masker Saat Nobar Indonesia vs Singapura
Tim Siaga Bagikan 2.500 Masker Saat Nobar Indonesia vs Singapura
KALIMANTAN SELATAN September 26, 2026
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Nasional September 26, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?