lenterakalimantan.com, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Sosial kembali merealisasikan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahap III dengan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga penerima manfaat, Senin (12/1/2026). Kegiatan dipusatkan di kediaman salah satu penerima di Desa Badalungga Hilir, Kecamatan Awayan.
Program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya yang masih tinggal di hunian kurang layak. Melalui bantuan ini, diharapkan warga dapat menempati rumah yang lebih aman, sehat, dan nyaman.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Awayan, Hermansyah, menyampaikan bahwa pada Tahap III Tahun 2025, terdapat 12 warga Kecamatan Awayan yang menerima bantuan RS-RTLH. Penerima tersebar di beberapa desa, yakni Desa Bihara Hilir, Desa Badalungga Hilir, Desa Sungai Pumpung, dan Desa Sikontan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Camat Awayan, Murdiansyah, mengungkapkan harapannya agar bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat penerima.
“Mudah-mudahan bantuan ini benar-benar dirasakan manfaatnya dan mampu meningkatkan kualitas tempat tinggal warga sehingga lebih layak dan sehat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Sosial dalam menjalankan program prioritas pemerintah daerah di bidang rehabilitasi sosial perumahan. Menurutnya, RS-RTLH menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Penyerahan bantuan ditandai dengan pemasangan pelat penanda rumah RS-RTLH Tahap III Tahun 2025 oleh Plt. Camat Awayan, didampingi unsur kecamatan, TKSK, serta aparat desa setempat sebagai simbol dimulainya proses rehabilitasi rumah penerima manfaat.
Editor : Tim Redaksi


