lenterakalimantan.com, TANJUNG — Polres Tabalong menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (25/1/2026) di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak (MP), Kabupaten Tabalong.
Korban meninggal dunia diketahui berinisial RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Sementara satu korban lainnya, AZ (19), dilaporkan mengalami luka berat akibat kejadian tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Rabu (28/1/2026), menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.
“Dari hasil pendalaman penyidik, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MR alias IG (19) serta seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum,” ujar IPTU Joko.
Ia menjelaskan, penanganan tersangka yang masih di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak,” tambahnya.
Terkait korban meninggal dunia, IPTU Joko mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai, RS dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah dalam jumlah besar.
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka-luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam di beberapa bagian tubuh korban. Hasil visum ini menjadi bagian dari alat bukti medis dalam penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai informasi suara letusan yang sempat menjadi perhatian masyarakat, beberapa saksi mengaku melihat benda yang diduga menyerupai senjata api serta mendengar suara letusan beberapa kali saat peristiwa terjadi.
“Namun keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman,” tegas IPTU Joko.
Hingga kini, penyidik masih melakukan penelusuran dan pencarian terhadap benda yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Selain memeriksa saksi, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa senjata tajam, potongan pakaian yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, serta kendaraan yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.
“Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum,” terangnya.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan alat bukti.
“Pemeriksaan lanjutan dilakukan agar seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 262 ayat (4) KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang.
“Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” jelas IPTU Joko.
Polres Tabalong turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat serta mengimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Kami terus melengkapi pemeriksaan saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Tamyiz


