alenterakalimantan.com, KOTABARU – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Kotabaru pada Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Kotabaru bersama unsur terkait yang dilaksanakan pada Rabu (5/2/2026). Keputusan ini dituangkan dalam Penetapan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah sebagai pedoman pelaksanaan zakat selama bulan Ramadan.
Dalam keputusan tersebut, nilai zakat fitrah per jiwa ditetapkan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori tertinggi, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa. Sementara kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan. Nilai fidyah dibagi dalam tiga kategori, yaitu Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., mengatakan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini menjadi acuan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan pengumpulan zakat selama bulan Ramadan.
“Keputusan ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Editor : Ikhsan Makkawali


