lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Skandal kredit fiktif kembali membuka borok tata kelola perbankan. Praktik fraud yang diduga berlangsung sistematis dan berulang selama bertahun-tahun kini menyeret tiga terdakwa ke meja hijau. Kasus korupsi kredit fiktif di BRI Cabang Kuin Alalak mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (4/2).
Tiga terdakwa tersebut yakni Madiyana Gandawijaya dan Rabiatul Adawiyah, dua mantan mantri BRI yang berperan sebagai tenaga pemasar dan pembina kredit mikro, serta Khairunnisa dari pihak swasta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiganya bersekongkol merekayasa pencairan kredit yang sejak awal tidak pernah memenuhi syarat, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.
Dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Syamsul Arif, terungkap bahwa praktik fraud tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2021 hingga 2023. Sebanyak 190 rekening kredit disebut menjadi sasaran manipulasi dengan beragam modus yang mengindikasikan lemahnya pengawasan internal perbankan.
Modus yang digunakan pun berlapis. Sebanyak 120 rekening dibuat melalui praktik percaloan, sementara dua rekening diketahui menggunakan identitas debitur yang telah meninggal dunia. Selain itu, ditemukan 11 kredit fiktif murni serta 66 kredit fiktif lainnya yang diajukan tanpa dasar kelayakan.
“Seluruh pengajuan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil debitur,” ungkap JPU Syamsul Arif di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim.
Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kemudian menguak dampak finansial dari praktik tersebut. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,2 miliar, dengan pembebanan kerugian kepada masing-masing terdakwa. Madiyana Gandawijaya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar, Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar, dan Khairunnisa Rp4,7 miliar.
Jaksa menyoroti peran krusial dua mantan mantri BRI yang seharusnya menjadi garda terdepan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Alih-alih melakukan verifikasi faktual, keduanya justru didakwa menyusun dan menyampaikan data permohonan kredit yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sekaligus mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Perbuatan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif, melainkan tindakan yang secara sadar membuka ruang penyalahgunaan sistem perbankan demi menguntungkan pihak tertentu, dengan konsekuensi kerugian nyata bagi keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsider dikenakan Pasal 3 UU Tipikor. JPU juga menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim pun menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan eksepsi pada sidang selanjutnya.
Editor: Muhammad Tamyiz


