• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Celah Pengawasan BRI Dieksploitasi, Kredit Fiktif Rp8,2 Miliar Disidangkan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Celah Pengawasan BRI Dieksploitasi, Kredit Fiktif Rp8,2 Miliar Disidangkan
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Celah Pengawasan BRI Dieksploitasi, Kredit Fiktif Rp8,2 Miliar Disidangkan

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Skandal kredit fiktif kembali membuka borok tata kelola perbankan. Praktik fraud yang diduga berlangsung sistematis dan berulang selama bertahun-tahun kini menyeret tiga terdakwa ke meja hijau. Kasus korupsi kredit fiktif di BRI Cabang Kuin Alalak mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (4/2).

Tiga terdakwa tersebut yakni Madiyana Gandawijaya dan Rabiatul Adawiyah, dua mantan mantri BRI yang berperan sebagai tenaga pemasar dan pembina kredit mikro, serta Khairunnisa dari pihak swasta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiganya bersekongkol merekayasa pencairan kredit yang sejak awal tidak pernah memenuhi syarat, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Syamsul Arif, terungkap bahwa praktik fraud tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2021 hingga 2023. Sebanyak 190 rekening kredit disebut menjadi sasaran manipulasi dengan beragam modus yang mengindikasikan lemahnya pengawasan internal perbankan.

Modus yang digunakan pun berlapis. Sebanyak 120 rekening dibuat melalui praktik percaloan, sementara dua rekening diketahui menggunakan identitas debitur yang telah meninggal dunia. Selain itu, ditemukan 11 kredit fiktif murni serta 66 kredit fiktif lainnya yang diajukan tanpa dasar kelayakan.

“Seluruh pengajuan tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil debitur,” ungkap JPU Syamsul Arif di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim.

Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kemudian menguak dampak finansial dari praktik tersebut. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,2 miliar, dengan pembebanan kerugian kepada masing-masing terdakwa. Madiyana Gandawijaya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar, Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar, dan Khairunnisa Rp4,7 miliar.

Jaksa menyoroti peran krusial dua mantan mantri BRI yang seharusnya menjadi garda terdepan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Alih-alih melakukan verifikasi faktual, keduanya justru didakwa menyusun dan menyampaikan data permohonan kredit yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sekaligus mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Perbuatan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif, melainkan tindakan yang secara sadar membuka ruang penyalahgunaan sistem perbankan demi menguntungkan pihak tertentu, dengan konsekuensi kerugian nyata bagi keuangan negara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsider dikenakan Pasal 3 UU Tipikor. JPU juga menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim pun menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan eksepsi pada sidang selanjutnya.

Editor: Muhammad Tamyiz 

Terpopuler

Pemkab Tabalong
Pemkab Tabalong Usulkan 165 Formasi CASN 2026, Fokus Isi Posisi Pensiun
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Selama Libur Lebaran Puluhan Ribu Wisatawan Padati Pantai Batakan Baru, Kadispar Tala: Ini Jadi Penyumbang PAD di Sektor Pariwisata

DPRD Barut Gelar Rapat Paripurna I Pidato Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Banjarmasin Luncurkan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Mandiri Warga

Pelaku Curanmor di Simpang Empat, Akhirnya Dibekuk di Kusan Hilir

DPRD Barut Usulkan Tiga Nama untuk Perpanjangan Pj Bupati

Zebra Intan di Tala Rata-rata Ditemukan Tak Pakai Sabuk, Penggunaan Handphone dan Lampu  Motor Tidak Nyala 

Pemprov Kaltim Dorong Posyandu Jadi Garda Terdepan Cegah Stunting di Daerah

Esok! Distribusi Air Bersih di Banjarmasin Terganggu 4 Jam, Berikut Wilayah Terdampak

YIBPSI Barabai Salurkan Sapi Kurban, Ketua: Terima Kasih Syaifullah Tamliha

Tragis! Berhasil Selamatkan Teman Tercebur ke Sungai, Bocah Perempuan 12 Tahun di Usih Tabalong Malah Tewas Tenggelam

TAGGED:Badan Akreditasi Nasional Perguruan TinggiBanjarmasinBRI
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemprov Kaltim Jelaskan Alasan Gratispol Tak Berlaku untuk Kelas Eksekutif
Next Article China Pamer Rencana Kapal Induk Terbang Raksasa, Ancaman Nyata atau Sekadar Propaganda Antariksa?

Latest News

CASN 2026
Rakor Usulan CASN 2026, Pemkab Tabalong Fokus Penguatan Sektor Teknis dan Pajak
KALIMANTAN SELATAN Maret 26, 2026
Pemkot Banjarmasin
Pemkot Banjarmasin dan TNI Siap Kolaborasi Perbaiki Jembatan Rusak di Kawasan Pinggiran
KALIMANTAN SELATAN Maret 26, 2026
Hibah keagamaan
Usulan Hibah Keagamaan 2027 Wajib Lewat SIPD, Pemkab Banjar Tekankan Transparansi
KALIMANTAN SELATAN Maret 26, 2026
Firman Yusi
Firman Yusi Dorong Realokasi Belanja Infrastruktur untuk Ketahanan Pangan di APBD 2027
KALIMANTAN SELATAN Maret 26, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?