lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur memberikan batas waktu 11 hari kepada PT Bartim Coalindo (BC) untuk memperbaiki persoalan pengelolaan lingkungan hidup di area operasional perusahaan.
Ketentuan tersebut disepakati dalam pertemuan antara DLH dan pihak perusahaan yang diwakili bagian Safety, Health and Environment (SHE) di Kantor DLH Bartim, Senin (2/2/2026).
Kepala DLH Barito Timur, Mishael, melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Sapta Aprianto, menjelaskan bahwa perusahaan diminta segera membenahi sistem pengelolaan limbah, termasuk membangun kolam pengendapan (settling pond).
“Dalam 11 hari ke depan perusahaan harus menyelesaikan persoalan ini, termasuk pembuatan minimal tujuh kolam pengendapan limbah. Pihak perusahaan menyatakan siap melaksanakan,” ujar Sapta saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin malam.
DLH menegaskan, apabila dalam tenggat waktu tersebut perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan memproses penghentian sementara aktivitas pertambangan hingga rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegasnya.
Terkait kemungkinan kompensasi kepada warga sekitar, Sapta menyebut hal tersebut tidak menjadi pembahasan dalam pertemuan karena hingga kini belum ada laporan maupun tuntutan resmi dari masyarakat.
Menurutnya, fokus DLH saat ini adalah pembenahan sistem pengelolaan lingkungan hidup yang diduga melanggar ketentuan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, bersama DLH dan anggota DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang PT BC pada Jumat (30/1/2026). Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pencemaran anak Sungai Karau di Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah.
Wakil Bupati menegaskan bahwa temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Ia mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Timur untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Setiap pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
DLH Bartim menyatakan akan segera melakukan kajian dan pemeriksaan lanjutan atas hasil temuan di lapangan sebagai dasar rekomendasi tindak lanjut terhadap perusahaan tersebut.
Editor : Tim Redaksi


