lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui dan mengapresiasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, telah menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda tersebut pada Rapat Paripurna 18 Februari 2026. Penjelasan itu menjadi dasar bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum dalam sidang lanjutan.
Tiga Raperda yang diusulkan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Banjarmasin. Pihak eksekutif diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, M. Syaifuddin, yang menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi.
Dalam penyampaiannya, Syaifuddin mengapresiasi sikap konstruktif seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, saran dan masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi yang tengah dibahas.
“Kami sangat mengapresiasi pandangan fraksi berupa saran, masukan, dan harapan yang disampaikan. Hal tersebut merupakan cerminan aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan struktur keuangan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya memastikan kebijakan fiskal tetap mendukung pembangunan tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi masyarakat.
“Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber utama pendapatan daerah. Kemandirian fiskal menjadi prasyarat untuk memperkuat struktur APBD Tahun Anggaran 2026 serta memperluas ruang fiskal pembangunan,” tegasnya.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme legislasi daerah.
Editor : Tim Redaksi


