lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan bahwa program Kartu Huma Betang merupakan penjabaran langsung visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Namun, karena program tersebut baru mulai dibagikan dan diberlakukan, pihaknya menilai belum tepat untuk memberikan penilaian menyeluruh terhadap capaian maupun dampaknya.
“Kita belum bisa menilai sasaran, implementasi, maupun dampaknya,” ujar Sugiyarto, Selasa (24/2/2026).
Program yang mulai dijalankan pada 2025 ini menjadi bagian dari langkah awal kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran dalam periode lima tahun ke depan. DPRD menilai tahap berikutnya yang krusial adalah memastikan realisasi di lapangan berjalan efektif melalui peran aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ia berharap delapan program prioritas yang terintegrasi dalam Kartu Huma Betang dapat direalisasikan secara bertahap dan konsisten. Program tersebut mencakup bantuan pendidikan, pendidikan gratis, beasiswa, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai bentuk dukungan kesejahteraan lainnya.
“Harapan kami, apa yang sudah tertuang dalam delapan kegiatan di Kartu Huma Betang dapat segera ditindaklanjuti secara konkret di lapangan,” tegasnya.
DPRD Kalteng Pastikan Pengawasan dalam Implementasi KHBS
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kalimantan Tengah memastikan akan menjalankan fungsi kontrol secara ketat terhadap implementasi program tersebut. Pengawasan akan difokuskan pada kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, serta efektivitas distribusi manfaat kepada masyarakat.
Salah satu sorotan utama DPRD adalah validitas data penerima manfaat. Data yang digunakan bersumber dari Data Terpadu Kementerian Sosial, sehingga menurut Sugiyarto, perlu pencermatan ulang agar benar-benar akurat dan mutakhir.
“Ada kemungkinan data masih memuat nama yang sudah tidak sesuai, atau sebaliknya ada masyarakat yang berhak tetapi belum terdata. Ini perlu ditindaklanjuti melalui pendataan ulang, evaluasi, dan verifikasi agar tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang pendaftaran dan verifikasi ulang bagi masyarakat yang belum terakomodasi, sehingga prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan benar-benar terwujud.
Pihaknya berharap implementasi yang mulai diperluas pada 2026 dapat berlangsung secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan hingga akhir periode pemerintahan.
“Kita berharap program ini benar-benar mampu memenuhi apa yang telah dijanjikan dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Editor: Rizki


