lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp4.482.000.000 kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan besaran denda yang dikenakan berbeda pada tiap perusahaan, bergantung pada jumlah dan bentuk pelanggaran penggunaan TKA.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail melalui keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.
Ismail menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Denda yang dijatuhkan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai prioritas pengawasan.
Dua belas perusahaan yang dikenakan sanksi berasal dari enam provinsi. Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah, sedangkan nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Berikut rincian perusahaan dan besaran denda:
Sulawesi Tengah
PT DSI – Rp84.000.000
PT ITSS – Rp180.000.000
PT GCNS – Rp150.000.000
PT IMIP – Rp108.000.000
PT RI – Rp252.000.000
PT DSI – Rp180.000.000
Kalimantan Barat
PT BAP – Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
PT UAI – Rp12.000.000
Kepulauan Riau
PT HKI – Rp336.000.000
PT GH – Rp18.000.000
Sumatera Utara
PT BIS – Rp972.000.000
DKI Jakarta
PT CAA – Rp18.000.000
Kemnaker memastikan pengawasan penggunaan TKA akan terus diperkuat guna menjamin kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Editor : Tim Redaksi


