lenterakalimantan.com, JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13/2/2026) pagi. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, memperlancar pembangunan, serta meminimalisasi potensi konflik batas wilayah antara Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Biliton, Jakarta Pusat, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta perangkat daerah terkait.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, mengatakan dinamika yang berkembang di masyarakat Tabalong, khususnya di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, perlu disikapi secara bijak dan terukur.
Menurut dia, penguatan pelayanan publik di wilayah terdampak menjadi kunci untuk mempertegas kehadiran pemerintah serta memperkuat posisi wilayah tersebut sebagai bagian dari Kalimantan Selatan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Dialog antardaerah perlu dikedepankan dengan tetap berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian batas wilayah secara bijaksana agar tercipta kepastian hukum.
Komisi I DPRD Kalsel berharap momentum ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan desa agar lebih proaktif menjaga kejelasan batas wilayah, termasuk penyelesaian batas desa, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan kondusif.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Teguh Subarto, menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung secara administratif masuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia menekankan pemerintah pusat berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan. Menurutnya, dinamika permintaan perubahan batas wilayah umumnya dipicu persoalan pelayanan publik.
“Jika pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan merata, potensi gejolak dapat diminimalisasi,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk terus mengedepankan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas, guna menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarwilayah.
Editor : Tim Redaksi


