lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Polres Tanah Bumbu menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan dan percobaan pencurian dengan kekerasan, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, di Pendopo Gajah Mada Mapolres setempat.
Press release dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, didampingi Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto serta Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Herpanji Saputra.
Dalam keterangannya, AKP Taufan menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok jenazah di sebuah rumah sewaan di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah menerima laporan, anggota gabungan bersama personel Samapta Polres Tanah Bumbu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar AKP Taufan.
Unit Identifikasi kemudian melakukan olah TKP untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti. Korban diketahui bernama Sulaiman (48), kelahiran Sampang, 13 Juli 1977, beralamat di Dusun Butmoning RT 07 RW 02, Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Saat ditemukan, korban tergeletak di ruang tidur dalam posisi telentang di atas kasur dengan kondisi tertutup bantal. Di samping tubuh korban, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Desa Gunung Besar menuju RSUD Andi Abdurrahman Noor untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MF (25), pria asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y01 warna Sapphire Blue.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban,” jelas AKP Taufan.
Selain telepon genggam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bilah parang, satu lembar sprei warna krem hitam, satu lembar kain sarung warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor polisi DA 6132 ZDG, satu buah kunci sepeda motor, serta satu buah BPKB dan STNK atas nama Dwi Sujarwo.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Foto: Press release kasus pembunuhan dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, didampingi Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto dan Kanit Pidana Umum Ipda Herpanji Saputra.
Editor: Muhammad Tamyiz


