• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pengawasan PPPK Paruh Waktu Diperketat Mulai 2026, Ini 11 Faktor Penentu Kontrak Diperpanjang atau Dihentikan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pengawasan PPPK Paruh Waktu Diperketat Mulai 2026, Ini 11 Faktor Penentu Kontrak Diperpanjang atau Dihentikan
ArtikelPendidikan

Pengawasan PPPK Paruh Waktu Diperketat Mulai 2026, Ini 11 Faktor Penentu Kontrak Diperpanjang atau Dihentikan

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
SHARE

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2026. Terdapat sebelas faktor utama yang menjadi penentu apakah masa kerja pegawai di instansi pusat maupun daerah dapat diperpanjang atau harus dihentikan.

Pengetatan tersebut merupakan bagian dari penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki babak baru setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur ketentuan teknis pengelolaan masa kerja PPPK paruh waktu, termasuk mekanisme evaluasi kinerja serta dasar penghentian kontrak. Aturan tersebut menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menilai kelanjutan status kepegawaian pegawainya.

Melansir Jawapos, Minggu (1/2/2026), sejak awal skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi transisi bagi eks tenaga honorer agar memperoleh kepastian hukum dalam hubungan kerja dengan negara. Meski memberikan pengakuan administratif dan sejumlah hak kepegawaian, status PPPK paruh waktu tidak bersifat permanen seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Karena itu, kontrak kerja hanya berlaku dalam periode tertentu dan harus diperpanjang melalui penilaian kinerja yang terukur. Mulai 2026, pengawasan pelaksanaan kontrak dilakukan secara lebih sistematis melalui evaluasi tahunan berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), disiplin kerja, serta kepatuhan terhadap kode etik ASN.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar instansi untuk memutuskan apakah kontrak PPPK paruh waktu diperpanjang atau dihentikan. KemenPAN-RB menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukanlah proses otomatis. Pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja atau terbukti melanggar aturan berpotensi kehilangan status kepegawaiannya.

Sebaliknya, PPPK paruh waktu dengan kinerja baik memiliki peluang mendapatkan perpanjangan kontrak, bahkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan formasi organisasi.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat sebelas kondisi yang dapat menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu dihentikan atau tidak diperpanjang. Ketentuan ini disusun untuk menjaga profesionalisme, netralitas, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sebelas faktor tersebut meliputi perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pengunduran diri, meninggal dunia, pelanggaran terhadap ideologi negara, mencapai batas usia atau berakhirnya masa perjanjian, penghapusan jabatan akibat kebijakan organisasi, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, kinerja yang tidak memenuhi target SKP, pelanggaran disiplin berat, dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun, serta pelanggaran netralitas ASN dengan terlibat dalam partai politik.

Ketentuan ini menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam mengambil keputusan administratif secara objektif dan akuntabel. Setiap proses penghentian kontrak wajib melalui pemeriksaan serta pencatatan resmi, dan hasil evaluasi harus disampaikan kepada pegawai sebagai bentuk transparansi.

Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu dituntut untuk menjaga kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian. Pemerintah berharap mekanisme ini mampu memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif, profesional, dan berintegritas.

Terpopuler

Robot Toko Mulai Bermunculan, Bagaimana Nasib Pegawai Indomaret dan Alfamart?
Artikel
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Barut Tanam Cabe Bersama Kelompok Tani Rindu Alam Desa Bayas

BPBD Banjar Bagikan 142 di Sejumlah Posko Dapur Umum Relawan Haul Ke-19 Guru Sekumpul

FASI ke-12 Resmi Dibuka, Banjarmasin Kembali Targetkan Juara Umum di Tingkat Provinsi

Hadiri Perpisahan MA Darussalam Awayan Balangan, Bupati Abdul Hadi Gencar Kampanyekan 1.000 Sarjana

Gelar PKTD di Kecamatan Pandawan, Bupati Aulia Berharap Terus Dilanjutkan

Pj Bupati Drs Muhlis Gelar Open House Idul Fitri 1445 H

Cak Imin Berada di Kalsel, Berencana Membuka Gema Al-Quran dan Silaturahmi Ulama

Bupati dan Ketua PKK Banjar Panen Buah dan Sayur

Pj Bupati Mujiyat Berbagai Kebahagiaan Bersama Supir Klotok Hingga Janda dan Pensiunan

RSUD Datu Kandang Haji Rutin Adakan Pendidikan Kesehatan untuk Masyarakat Balangan

TAGGED:Pengawasan PPPKpppk paruh waktu
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Rakornas Gubernur dan Wagub Kalsel Ikuti Rakornas Pusat-Daerah 2026 di Bogor
Next Article Wali Kota Lisa Halaby Wali Kota Lisa Halaby Komitmen Selaraskan Program Daerah dengan Prioritas Presiden

Latest News

Stok BBM dan LPG Aman, Bahlil Imbau Masyarakat Tetap Hemat Energi
Berita Maret 28, 2026
ASN Banjarmasin Dilarang Bebas ke Luar Negeri, Cuti Pun Wajib Kantongi Izin Resmi
Berita Maret 28, 2026
Batu Balian
Kebakaran di Batu Balian Hanguskan Rumah dan Warung Warga
Hukum & Peristiwa Maret 28, 2026
Pengabdian
Leonard S. Ampung Pamit, 35 Tahun Pengabdian Ditutup dengan Pesan Penuh Makna
KALIMANTAN TENGAH Maret 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?