lenterakalimantan.com, MARTAPURA —Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banjar menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) untuk mengulas dan mempertegas ketentuan mengenai hak cuti serta hari libur guru. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Banjar, Martapura, Kamis (5/2/2026).
Forum diskusi melibatkan Asisten Administrasi Umum, perwakilan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Kementerian Agama (Kemenag).
Seluruh pihak duduk bersama guna menyelaraskan pemahaman terhadap regulasi kepegawaian yang selama ini dinilai masih menimbulkan perbedaan tafsir.
Ketua PGRI Kabupaten Banjar, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa FGD ini digelar sebagai tindak lanjut rekomendasi Lingkar Belajar Guru (LBG) tahun 2025. Ia menuturkan, ketidakseragaman pemahaman terkait hak cuti dan libur kerap memunculkan kebingungan di kalangan guru.
“Selama ini masih ada perbedaan penafsiran di lapangan. Guru memahami satu hal, sementara pihak lain bisa memaknai berbeda. Melalui forum ini, kami ingin menyatukan pemahaman agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujarnya.
Zainal menambahkan, pembahasan difokuskan pada pendalaman regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta aturan turunan di tingkat daerah, sehingga hak guru dapat diterapkan secara jelas dan adil.
Bupati Banjar, Saidi Mansyur melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah, menyatakan dukungan terhadap inisiatif PGRI tersebut. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen memperjuangkan kepastian hak guru sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan.
“Guru memiliki peran strategis dalam mencetak generasi masa depan. Oleh karena itu, hak-haknya, termasuk cuti dan hari libur, harus mendapat kepastian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ikhwansyah.
Ia mengungkapkan bahwa diskusi mengacu pada sejumlah regulasi, seperti PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021, serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Nomor 800.1.11/16/BKPSDM tentang Pedoman Cuti ASN Tahun 2026.
Meski regulasi telah tersedia, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam penerapannya. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sinkronisasi antara hak cuti tahunan guru dengan kalender libur sekolah.
“FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan yang lebih aplikatif, sehingga tidak ada lagi celah antara aturan pusat dan pelaksanaan di daerah,” katanya.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap dapat terwujud kesepahaman bersama yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru sekaligus kualitas sumber daya manusia di daerah.
Editor: Rizki












