lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor jaringan lintas provinsi yang telah beroperasi sejak 2017. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam tersangka beserta puluhan kendaraan dan ratusan ribu dokumen palsu.
Keenam tersangka masing-masing berinisial FN, SF, RY, RB, KT, dan BD. Dua tersangka diamankan di Kalimantan Selatan, sementara empat lainnya ditangkap di wilayah Jawa Tengah dalam operasi terpisah yang dilakukan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pemasaran kendaraan, pemesanan hingga pembuatan dokumen palsu berupa STNK, notice pajak, faktur, NIK, dan BPKB.
“Modusnya dengan membeli kendaraan bermotor yang terkendala kredit macet, kemudian dijual kembali melalui media sosial dan grup percakapan dengan dokumen palsu agar terlihat legal,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (19/2/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 20 unit mobil berbagai merek yang menggunakan STNK dan BPKB palsu. Selain itu, turut diamankan sekitar 180 ribu lembar dokumen palsu, ratusan hologram STNK, puluhan cap stempel, laptop, printer, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Frido Situmorang menjelaskan, jaringan tersebut meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. Tarif yang dipatok pelaku antara lain Rp800 ribu untuk notice pajak dan sekitar Rp4 hingga Rp4,5 juta untuk pembuatan BPKB palsu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga Banjarmasin yang gagal membayar pajak kendaraan karena nomor polisi yang digunakan ternyata terblokir dan tidak terdaftar. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga membongkar jaringan lintas provinsi dengan wilayah peredaran meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bermotor, khususnya melalui media sosial. Masyarakat diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan langsung ke Samsat dan menghindari penggunaan jasa perantara dalam pengurusan pajak.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta polda lain untuk menelusuri jaringan pemasaran sindikat ini,” tegasnya.


