lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD Kalteng memperkuat sinkronisasi agenda legislatif pada Masa Persidangan II Tahun 2026. Hal ini dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Sunarti, mewakili Pemprov Kalteng, bersama tim pemerintah daerah. Agenda utama rapat adalah penyusunan kembali jadwal kegiatan DPRD agar pelaksanaan tugas legislatif berjalan lebih efektif dan selaras dengan agenda pemerintah daerah.
Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Anshari.
Dalam kesempatan tersebut, Sunarti menegaskan bahwa Pemprov Kalteng pada prinsipnya mengikuti alur pembahasan dan jadwal yang telah disepakati bersama DPRD.
“Namun apabila ke depan terdapat penyesuaian jadwal, khususnya jika bersamaan dengan agenda Pemprov Kalteng, kami akan menyampaikan masukan agar dapat diselaraskan,” ujarnya.
Raperda Konflik Pertahanan akan Dibahas di Masa Persidangan II
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyampaikan bahwa berdasarkan usulan Komisi IV, terdapat satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diakomodir pada Masa Persidangan II, yakni Raperda Konflik Pertanahan.
Raperda tersebut dijadwalkan mulai dibahas pada Februari 2026 bersamaan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Kalteng.
Rapat Sepakati Sejumlah Agenda
Lebih lanjut, rapat menyepakati sejumlah agenda dapat dilaksanakan secara bersamaan di ruangan berbeda guna mengoptimalkan waktu. Penyusunan draf jadwal dimulai sejak tanggal rapat, dengan agenda 2 Februari dinyatakan telah berlalu.
Rapat Pansus direncanakan berlangsung pada 3 Februari secara tentatif, menyesuaikan undangan. Selanjutnya, agenda 4–7 Februari diisi dengan kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, sedangkan 7–8 Februari ditetapkan sebagai hari libur.
“Agenda lanjutan dan kunjungan kerja disepakati pada 9–14 Februari, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15–17 Februari,” jelas Junaidi.
Pada 18 Februari, agenda dialokasikan untuk rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, dengan pelaksanaan yang bersifat tentatif menunggu kesiapan pihak eksekutif.
Selanjutnya, pada 19 Februari dijadwalkan kembali pembahasan Raperda Konflik Pertanahan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan. Adapun agenda rapat gabungan laporan Pansus dibatalkan.
Untuk tanggal 20 Februari, agenda menyesuaikan kesiapan eksekutif. Sementara itu, agenda 21–24 Februari disepakati, dengan catatan 24 Februari kembali dialokasikan secara tentatif untuk pembahasan Konflik Pertanahan dan RDP.
“Rapat juga menyepakati pengaturan waktu rapat pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB yang pengaturannya diserahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan agar tidak terjadi benturan jadwal,” tambahnya.
Agenda pada 25–28 Februari disepakati dan berlanjut hingga Maret 2026, dengan rangkaian kegiatan Pansus dan RDP yang direncanakan berlangsung hingga pertengahan Maret. Penjadwalan ini turut menyesuaikan dengan masa cuti bersama pada 16–24 Maret, sebelum agenda kembali dilanjutkan pada 25 Maret.
Seluruh agenda pembahasan Raperda ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Maret 2026. Pada 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan direncanakan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari dan dilanjutkan pembahasan RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang hari.
Sementara itu, kegiatan konsultasi tidak dimasukkan dalam jadwal resmi DPRD dan akan dilaksanakan secara insidentil sesuai kebijakan pimpinan, dengan memanfaatkan agenda kunjungan kerja yang telah ada serta tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.
Editor: Rizki












