lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Sebanyak 177 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru memenuhi syarat kenaikan pangkat periode 1 April 2026 dari total 178 usulan yang diajukan.
Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, mewakili Wali Kota Banjarbaru, kepada 50 perwakilan ASN di Aula Gawi Sabarataan, Jumat (27/3/2026).
Sekretaris Daerah Banjarbaru, Sirajoni, menegaskan bahwa kenaikan pangkat tidak sekadar perubahan jenjang jabatan, melainkan bentuk kepercayaan negara terhadap kualitas kinerja ASN.
“Pangkat bukan sekadar simbol kedudukan, tetapi mencerminkan tingkat tanggung jawab serta kepercayaan yang diberikan oleh negara. Karena itu, kenaikan pangkat harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, integritas, dan profesionalisme,” ujarnya.

Ia menambahkan, ASN dituntut terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, seiring tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis. ASN juga diharapkan mampu menghadirkan inovasi, mempercepat layanan, serta memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA: Wali Kota Banjarbaru Tekankan Disiplin ASN Pasca Libur Idulfitri
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, menyebut kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas ASN yang memenuhi persyaratan.
“Kenaikan pangkat pada dasarnya adalah reward. Artinya, tidak bersifat otomatis. Pangkat diberikan kepada ASN yang bekerja dengan baik dan menunjukkan produktivitas optimal,” katanya.
Melalui kebijakan berbasis kinerja ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat. ASN diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta menghadirkan layanan yang cepat, responsif, dan profesional.
Sumber: Ald/Orz/Hrz/MedCenBJB
Editor: Tim Redaksi


