• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK
BeritaNasional

CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK

Muhammad Tamyiz
Last updated: Maret 18, 2026 9:55 am
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026. Intinya, CALS menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

CALS menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, maupun dibebani untuk program di luar fungsi utama pendidikan. Menurut mereka, pembiayaan pendidikan merupakan mandat konstitusi yang harus dijalankan secara utuh, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan inti proses belajar-mengajar.

“Memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.

Dalam aturan tersebut, negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan. Namun, CALS menilai yang perlu dijaga bukan hanya besaran angkanya, melainkan juga kemurnian tujuan penggunaannya.

Selain itu, mereka juga menyoroti kewenangan pemerintah dalam mengelola anggaran. Menurut CALS, kewenangan tersebut tidak boleh terlalu luas tanpa batas yang jelas, terutama jika berdampak pada arah pendidikan nasional, pengawasan DPR, serta partisipasi publik.

Titi Anggraini, salah satu pemohon pihak terkait, menekankan pentingnya pengujian ini untuk menjaga kepatuhan terhadap konstitusi.

“Pengujian ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujarnya.

Senada, Dhia Al Uyun menegaskan bahwa ketentuan 20 persen anggaran pendidikan tidak dapat ditafsirkan secara longgar.

“Anggaran tersebut adalah jaminan konstitusional untuk kualitas pendidikan dan tidak boleh mengurangi alokasi kegiatan belajar-mengajar,” katanya.

Sementara itu, Yance Arizona menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar warga negara.

“Ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus, pemerintah justru menghambat kemampuannya sendiri dalam memenuhi hak dasar tersebut,” ujarnya.

Melalui permohonan ini, CALS menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan konstitusi dan masa depan pendidikan nasional.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi menerima permohonan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus tetap dilindungi sesuai amanat konstitusi serta tidak digunakan untuk membiayai program MBG.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Dapat Hadiah Sepeda di Acara Jalan Santai di DePadis Regency, Chika Bersyukur

Banjarmasin Raih 3 Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag RI

Pj Bupati Lepas Calon Paskibraka Barito Utara untuk Seleksi Tingkat Provinsi

Sukamta Terima Penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2021

Gubernur Kalteng Ajak Lulusan UMPR Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

Pembangunan RS Bumi Makmur Hampir Rampung, Dinkes Tala: Kelengkapan Alkes Sudah Siap

Wujud Pemanfaatan FABA, PLN Indonesia Power UBP Asam-asam Serahkan10.000 Paving Block ke Ponpes Nurul Hijrah Jorong

Transformasi Kesehatan, Bupati Aulia Resmikan Ruang PICU, NICU-Perinatologi RSHD Barabai

Kajati Kalsel Resmikan Kantor Baru Kejari Tala, Ini Harapanya

Breaking News! Kampung Arab Banjarmasin Berkobar

TAGGED:CALSJAKARTAMBG
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article PAD Gubernur Muhidin Dorong PT Bangun Banua Tingkatkan Kinerja dan Kontribusi PAD

Latest News

PAD
Gubernur Muhidin Dorong PT Bangun Banua Tingkatkan Kinerja dan Kontribusi PAD
KALIMANTAN SELATAN Maret 18, 2026
PT Lintas Jawa Group
PT Lintas Jawa Group Berbagi Berkah Ramadan Lewat Buka Puasa Bersama Sekaligus Santuni Anak Yatim
KALIMANTAN SELATAN Maret 17, 2026
Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dapur Umum untuk Penumpang Tertunda di Pelabuhan Batulicin
Berita Maret 17, 2026
Kapal Overkapasitas, Ratusan Penumpang Tertahan di Pelabuhan Ferry Batulicin
Berita Maret 17, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?