• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Di Momen Ramadan, Legislator Suripno Sumas Ingatkan Pengelolaan Zakat Sesuai Aturan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Di Momen Ramadan, Legislator Suripno Sumas Ingatkan Pengelolaan Zakat Sesuai Aturan
KALIMANTAN SELATAN

Di Momen Ramadan, Legislator Suripno Sumas Ingatkan Pengelolaan Zakat Sesuai Aturan

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
3 Min Read
Suripno Sumas
Legislator Suripno Sumas Ingatkan Pengelolaan Zakat Sesuai Aturan. Foto: san
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Suripno Sumas, menilai sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat penting dilakukan kepada masyarakat, terutama pada momentum bulan Ramadan ketika aktivitas pembayaran zakat meningkat.

Menurut Suripno, di tengah masyarakat terdapat banyak pihak yang bersedia menjadi pengelola maupun amil zakat. Namun, pengelolaan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Undang-undang ini penting kita sosialisasikan, apalagi bertepatan dengan bulan puasa. Di masyarakat juga banyak yang bersedia menjadi pengelola maupun amil zakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan pengelolaan zakat harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, terutama terkait pelaporan serta tata kelola lembaga pengelola zakat.

“Dikhawatirkan apabila ada kegiatan pengelolaan zakat yang tidak sesuai aturan, terutama terkait pelaporan dan mekanisme lainnya, maka bisa saja dianggap melanggar ketentuan undang-undang,” katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, Suripno berharap masyarakat yang belum terdaftar sebagai amil zakat dapat segera melakukan pendaftaran. Sementara bagi yang sudah menjalankan kegiatan tersebut tetapi belum memiliki izin atau belum melakukan pemberitahuan secara resmi, dapat menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Pada dasarnya perizinan itu lebih kepada pemberitahuan atau pendaftaran. Dengan begitu mereka tetap bisa melanjutkan kegiatan sebagai amil zakat secara sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, zakat merupakan bagian dari penghasilan masyarakat yang kemudian disalurkan kembali untuk membantu mereka yang membutuhkan. Karena itu, pengelolaannya perlu dipahami secara benar agar penyalurannya tepat sasaran.

“Zakat adalah bagian dari penghasilan masyarakat yang dibagikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Itulah mengapa ketentuan ini perlu kita pahami bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, menjelaskan bahwa keberadaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki peran penting sebagai jembatan antara muzaki dan masyarakat yang berhak menerima zakat.

“Kenapa harus ada jembatan ini? Karena di masyarakat masih banyak yang tidak mampu dan tentu sulit jika harus berhubungan langsung satu per satu. Dengan adanya UPZ, semuanya menjadi lebih mudah dan tertata,” ujarnya.

Menurutnya, melalui UPZ para muzaki juga lebih nyaman menyalurkan zakatnya karena bersifat resmi dan dapat dilaporkan sebagai pengurang pajak.

“Kalau melalui UPZ itu resmi, sehingga zakat yang disalurkan bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak. Sementara bagi masyarakat penerima zakat juga lebih terjamin karena sudah jelas siapa saja yang benar-benar berhak menerima,” katanya.

Ia menambahkan, proses pembentukan UPZ relatif mudah karena cukup didaftarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional di tingkat kabupaten atau kota.

“Bentuk perizinannya sebenarnya tidak sulit, cukup sederhana dan hanya sampai ke Baznas tingkat kabupaten atau kota,” pungkasnya.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

Pemerintah Siapkan Proyek Rel 14.000 Km, Fokus di Luar Jawa
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Balangan Kembangkan Angkutan Online Melalui Si Angsa

Anniversary Ketiga, MPP Tabalong Kian Tahun Semakin Meningkat

KKN-T FPIK ULM Banjarmasin Gelar Pelatihan Budikdamber di Jingah Habang Ulu Banjar

Pengendara Motor Tewas Terlibat Tabrakan Dengan Trailer

Kasat Lantas Polres Tala : Kelalaian Manusia Menjadi Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Ketua DPRD Ahsani Fauzan Hadiri Rakor Pengamanan Pemilu 2024

Terbongkar, Identitas Korban Kecelakaan di Jembatan Alalak

GYM DE Eternity Banjarmasin Resmi Dilaunching, Ada Harga Promo Menarik

Bupati Saidi Hadiri Pisah-Sambut Ketua PN Martapura

Rumah Tak Layak Huni Martinah Akhirnya Bakal Dibenahi Pemprov

TAGGED:BanjarmasinDPRD KALSELSugiarto SumasTenaga Ahli Gubernur KalselUnit Pengumpul Zakat (UPZ)Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Suripno SumasZakat
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ombudsman Kalsel Ombudsman Kalsel Serahkan Hasil Penilaian Maladministrasi 2025, Tekankan Perbaikan Berkelanjutan
Next Article karang intan Lapas Karang Intan Hadirkan Program S1, Wabup Banjar: Bekal Baru bagi Warga Binaan

Latest News

Serbu Perpustakaan, 14 Anak TK Nurul Muhibbah Disuntik Literasi Sejak Dini
Berita April 29, 2026
Nelayan Muda Terjatuh di Perairan Muara Kintap, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Berita April 29, 2026
Api Mengamuk di Banua Jingah, Dua Rumah Ludes
Berita April 29, 2026
Terpinggirkan dari Layanan Keuangan, Warga Bantaran Sungai Masih Bergantung Tunai, BI Baru Turun Lewat Ekspedisi
Berita April 29, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?