lenterakalimantan.com, JAKARTA – Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman RI menemukan berbagai indikasi maladministrasi berdasarkan hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026.
Temuan tersebut mencakup persoalan pada level kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga aspek makro pelayanan publik.
Ombudsman mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan pembayaran THR kepada pekerja dilakukan secara penuh dan tepat waktu.
Pada aspek kebijakan, Ombudsman menilai instrumen regulasi masih lemah karena hanya berbentuk surat edaran menteri yang memiliki daya ikat terbatas. Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dan regulasi perizinan, serta minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam implementasi perizinan di sektor ketenagakerjaan, khususnya di wilayah industri padat di Pulau Jawa.
Di tingkat implementasi, Ombudsman mengidentifikasi dua persoalan utama, yakni belum adanya standar operasional prosedur (SOP) terpadu dalam penanganan pelanggaran THR serta terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya bersifat pembinaan tanpa daya paksa.
“Ketiadaan SOP membuat penanganan kasus sangat bergantung pada diskresi masing-masing pejabat daerah,” kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dalam pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendala, antara lain belum optimalnya pemutakhiran data di beberapa daerah seperti Provinsi Jambi, tidak adanya standar waktu penyelesaian pengaduan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor, serta belum terintegrasinya posko pengaduan daerah dengan sistem nasional.
Pada tataran makro, Ombudsman mencatat praktik maladministrasi yang masih terjadi, seperti penundaan pembayaran THR, pembayaran secara dicicil yang melanggar aturan, serta tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan pelanggar.
Menurut Robert, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dengan total 652 pengaduan. Sementara pada 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi tunggakan jika tidak segera ditindaklanjuti.
Menanggapi temuan itu, Ombudsman meminta pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, mengintegrasikan sistem posko pengaduan THR, serta menambah dukungan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak pekerja sekaligus mendorong praktik bisnis yang adil.
Sumber: Rilis
Editor: Tim Redaksi


