lenterakalimantan.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026). Program yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah itu menghadirkan Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi I Kejari Kotabaru, dan M. Bayu Nugroho, S.H., Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru.
Mufti menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Namun yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara,” ujar Mufti.
Ia memaparkan, pembentukan koperasi diawali dengan minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh legalitas operasional.
Sementara itu, Bayu menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawalan program tersebut. Melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, Kejaksaan membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.
“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” katanya.
Selain itu, Kejaksaan memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” untuk membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Meski demikian, masih terdapat tantangan di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan akses jaringan internet di sejumlah wilayah.
Dalam dialog tersebut, Kejaksaan juga mengingatkan pentingnya menghindari rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi guna mencegah konflik kepentingan. Pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas.
Kendati mengutamakan pembinaan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
“Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Namun jika terdapat kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegas Mufti.
Melalui pengawalan intensif dan tata kelola yang transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.
Editor: Ikhsan Makkawali


