lenterakalimantan.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa aktivis KontraS, Andrian Yunus. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan serta mencederai prinsip perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan aktivitas advokasi masyarakat sipil.
Beberapa waktu lalu, Andrian Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal yang menyebabkan luka serius.
Endang menegaskan bahwa tindakan brutal ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan serangan terhadap nilai-nilai kebebasan berpendapat di Indonesia, melalui sambungan telepon, Senin (16/03/2026).
Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan itu menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap aktivis maupun pembela HAM harus diusut secara tuntas dan intimidasi terhadap aktivis merupakan sinyal bahaya bagi iklim demokrasi.
Menurutnya, suara kritis harus dijaga, bukan dibungkam dengan kekerasan.
“Penyiraman air keras terhadap Andrian Yunus adalah tindakan pengecut yang mengancam demokrasi kita. Jika aktivis dibungkam dengan cara-cara biadab seperti ini, maka hukum dan keadilan sedang dalam pertaruhan besar,” ujar Endang.
Selaku mitra kerja Polri, Komisi III meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat mendesak pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta aktor intelektual di balik serangan ini dalam waktu singkat. Terutama untuk memastikan tidak ada pola intimidasi sistematis terhadap pejuang HAM.
Endang memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan bantuan maksimal. Salah satunya terkait biaya perawatan medis Andrian Yunus yang akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
“Korban tidak boleh menanggung beban ini sendirian. Saya pastikan bahwa segala biaya pengobatan akan ditanggung oleh negara hingga pulih total. Fokus utama sekarang adalah keselamatan dan kesembuhan Saudara Andrian,” tegasnya.
Editor: Rizki


