lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat bersama mitra kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Rabu (4/3/2026) siang.
Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, S.Pi, dan difokuskan pada penyamaan sudut pandang terkait kerangka raperda yang akan disusun.
Menurut Agus Mulia Husin, raperda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Dalam raperda ini akan diatur peran pemerintah provinsi agar program CSR benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan, perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar program CSR berjalan sinergis. Dengan adanya raperda ini, pelaksanaan CSR diharapkan menjadi lebih teratur dan terukur.
Editor: Tim Redaksi


