lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang II dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (4/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M. Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD menyatakan bahwa sidang paripurna dibuka dan terbuka untuk umum.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T, didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Barito Utara menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap lima raperda yang sebelumnya telah diajukan. Kelima raperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, petunjuk pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Penyampaian jawaban ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan raperda antara pemerintah daerah dan DPRD, guna menyempurnakan substansi regulasi sebelum memasuki tahap berikutnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen jawaban pemerintah oleh Bupati Barito Utara kepada Ketua DPRD, disaksikan Wakil Ketua II DPRD dan seluruh peserta rapat. Kegiatan kemudian diakhiri dengan doa bersama dan sesi foto sebagai penutup.
Editor : Tim Redaksi


