lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait penggunaan kendaraan berjenis Range Rover yang digunakan Gubernur Kalimantan Timur saat menghadiri pelantikan pengurus KADIN di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video di masyarakat yang memperlihatkan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor KT 1, sehingga memunculkan asumsi bahwa mobil tersebut merupakan mobil dinas yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Gubernur dalam kegiatan tersebut bukan merupakan mobil milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang tidak berasal dari pengadaan APBD.
“Penggunaan pelat nomor KT 1 dilakukan karena kendaraan tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan sebagai Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan standar protokoler,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, jika kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pelat nomor yang digunakan kembali menggunakan pelat nomor umum sebagaimana mestinya. Saat ini kendaraan tersebut juga masih menggunakan pelat nomor serta izin operasional sementara karena masih dalam proses administrasi.
Selain itu, berkembang pula anggapan di masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan Gubernur identik dengan mobil dinas yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui APBD Perubahan Tahun 2025.
Faisal menegaskan bahwa kedua kendaraan tersebut berbeda, meskipun memiliki merek yang sama.
Ia menjelaskan, kendaraan yang digunakan secara pribadi oleh Gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.052 milimeter yang berada di Kalimantan Timur.
Sementara itu, kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.252 milimeter yang saat ini berada di Jakarta.
Terkait perkembangan proses pengembalian mobil dinas tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah menerima surat balasan dari pihak penyedia yang menyatakan persetujuan atas pengembalian kendaraan serta kesediaan mengembalikan dana sesuai nilai yang telah diterima ke kas daerah.
Dalam waktu dekat, kendaraan tersebut akan diserahkan kembali kepada penyedia di Jakarta yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah.
“Informasi lengkap mengenai proses penyerahan kendaraan serta pengembalian dana akan disampaikan kembali kepada publik setelah seluruh proses selesai dilaksanakan,” tambah Faisal.
Sebagai bagian dari proses administrasi, Pemprov Kaltim juga akan melakukan koordinasi melalui pertemuan daring dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta pihak-pihak terkait lainnya. Sebelumnya koordinasi juga telah dilakukan secara intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap klarifikasi ini dapat menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan kepastian terkait proses pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur.


