• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Praktik Serahkan KTP Saat Masuk Gedung Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Praktik Serahkan KTP Saat Masuk Gedung Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
BeritaNasional

Praktik Serahkan KTP Saat Masuk Gedung Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kebiasaan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas resepsionis saat memasuki gedung perkantoran dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Praktik tersebut kerap ditemui di berbagai gedung perkantoran, apartemen hingga kawasan bisnis. Bahkan di sejumlah tempat, pengunjung diwajibkan menyerahkan KTP atau melakukan swafoto sebagai syarat untuk mendapatkan kartu akses masuk.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai pengumpulan data identitas seperti itu berpotensi tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi jika tidak memiliki tujuan yang jelas dan relevan.

Menurutnya, pengumpulan data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas pengunjung dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip perlindungan data.

“Pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti hanya untuk masuk gedung atau tower, itu merupakan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” ujar Parasurama, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam prinsip perlindungan data pribadi, pengumpulan data harus memiliki tujuan yang jelas, terbatas, serta relevan dengan kebutuhan.

Apabila data yang dikumpulkan tidak berkaitan dengan tujuan tersebut, maka pengendali data dinilai tidak memenuhi unsur keabsahan dalam pengelolaan data pribadi.

Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum terkait privasi melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022. Aturan tersebut mengatur hak masyarakat sebagai pemilik data serta menetapkan sanksi bagi perusahaan maupun lembaga yang lalai menjaga keamanan data.

Namun implementasi aturan tersebut dinilai belum maksimal karena pemerintah hingga kini belum membentuk badan pengawas perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Padahal, badan pengawas tersebut seharusnya sudah terbentuk paling lambat satu tahun setelah UU diterbitkan, yakni pada 17 Oktober 2024.

Parasurama menilai pengelola gedung seharusnya dapat mencari alternatif lain yang lebih aman dibandingkan mengumpulkan data KTP atau pemindaian wajah pengunjung.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip perlindungan privasi secara default dan sejak tahap perancangan sistem.

“Privasi harusnya bisa diberikan secara default dan by design, termasuk oleh pengelola area-area terbatas seperti gedung,” katanya.

Sementara itu, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyebutkan bahwa foto selfie bersama KTP sebenarnya bukan metode identifikasi resmi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Menurutnya, tingkat keamanan data sangat bergantung pada bagaimana pengelola menyimpan dan melindungi data tersebut.

“Apakah itu aman atau tidak tergantung pengelola datanya, bagaimana mereka menyimpan data itu. Kalau tidak disimpan dengan aman, ketika data bocor maka selesai juga,” ujar Alfons.

Ia juga mengingatkan bahwa kebocoran data identitas dan foto wajah dapat berisiko disalahgunakan, termasuk untuk manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Terpopuler

Sambut May Day, Serikat Pekerja Kalteng Siapkan Aksi Damai dan Kegiatan Sosial
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Mahasiswa Tantang Dishut Tinjau Hutan Diduga Rusak, Kadishut Kalteng: “Atur Jadwalnya!”

JAM-Pidum Setujui Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Timnas Jepang Taklukkan Skuad Garuda di Rumah Sendiri dengan Skor 0-4

Polri Hadir untuk Masyarakat, Jembatan Sakuyah di Bintang Ara Rampung Dibangun

Banjar Dapat Dukungan Pemprov Kalsel Dalam Mitigasi Bencana Daerah

Ketua DPRD Tala dan Anggota Hadir Musrenbang RKPD 2025

Mujiyat Siapkan Hadiah Untuk Pengunjung Pada MTQ Ke-54

Cacat Formil Permohonan Administrasi di Bawaslu Banjar

Kejati Kalsel Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Pasar Lokal Riwa Batumandi Jadi Percontohan Pengembangan Ekonomi UMKM di Balangan

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pasar Murah Pasar Murah Ramadan di Banjarmasin Selatan Jadi Titik Terakhir Jelang Lebaran
Next Article Saham AADI Direkomendasikan Speculative Buy, Berpeluang Menguat ke Rp10.800

Latest News

Bupati HSU
Bupati HSU Ajak Masyarakat Bangkitkan Budaya Baca di Puncak Festival Literasi
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
HUT ke-74 HSU
HUT ke-74 HSU, Bupati Sahrujani Paparkan Capaian “HSU Bangkit” di Rapat Paripurna DPRD
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
Ketatnya Penilaian FLSN Bartim 2026 Ungkap Besarnya Potensi Siswa
Berita April 30, 2026
Adira Finance
Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26 Persen pada Kuartal I 2026
Ekonomi April 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?