lenterakalimantan.com, JAKARTA – Tanah yang memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) pada dasarnya tidak termasuk dalam objek penertiban tanah telantar oleh pemerintah. Meski begitu, dalam kondisi tertentu, lahan dengan status tersebut tetap dapat ditata ulang oleh negara.
Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah (BBT), San Yuan Sirait, menjelaskan bahwa penertiban tanah telantar umumnya menyasar lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki badan usaha namun tidak dimanfaatkan.
Menurutnya, tanah dengan status SHM merupakan hak milik pribadi sehingga pada prinsipnya tidak termasuk dalam kategori tanah yang menjadi target penertiban.
“Jika sudah berstatus SHM, itu merupakan hak milik. Jadi bukan HGB dan tidak termasuk objek penertiban tanah telantar,” kata San Yuan dalam kegiatan BBT di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, ia menuturkan terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pemerintah melakukan penataan terhadap tanah hak milik. Hal tersebut terjadi apabila kepemilikan tanah tidak lagi jelas, sementara lahan tersebut telah berkembang menjadi kawasan permukiman warga.
Ia mencontohkan, suatu lahan yang dahulu memiliki pemilik dengan status hak milik bisa saja berubah menjadi perkampungan karena telah lama ditinggalkan dan tidak diketahui lagi siapa pemiliknya.
Dalam situasi tersebut, pemerintah dapat melakukan penertiban dan penataan kembali status lahan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan itu.
San Yuan menambahkan, setelah dilakukan penataan, masyarakat yang menempati lahan tersebut berpeluang memperoleh hak milik atas tanah yang mereka tempati.
Lebih lanjut ia menegaskan, pengelolaan tanah telantar tidak hanya melalui Badan Bank Tanah, tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain yang disiapkan pemerintah.
“Penentuan statusnya berada pada kewenangan BPN atau Kementerian ATR. Penetapan cadangan tanah negara merupakan kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN,” ujarnya.


