lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (31/3/2026).
Terdakwa Muhammad Selli, mantan anggota kepolisian, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, terdakwa tampak tenang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Syamsul Arifin. Ia didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Ali Martado.
Pengamanan di sekitar gedung pengadilan diperketat sejak awal sidang. Aparat dari Polresta Banjarmasin berjaga di sejumlah titik, mulai dari pintu masuk hingga depan ruang sidang Garuda. Pengunjung juga dibatasi dalam pengambilan dokumentasi selama persidangan berlangsung.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP. Jaksa juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Kasus ini berkaitan dengan tewasnya mahasiswi ULM, Zahra Dilla (20), yang ditemukan meninggal dunia di dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Sultan Adam, tepatnya di depan Gedung STIHSA Banjarmasin.
Terdakwa diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh personel Polres Banjarbaru, sebelum diserahkan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada 23 Desember 2025 malam, saat korban dan terdakwa bertemu di kawasan Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Korban datang menggunakan sepeda motor, sedangkan terdakwa menggunakan mobil. Setelah bertemu, korban kemudian ikut bersama terdakwa.
Keduanya sempat singgah di beberapa lokasi hingga berada di kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut. Di lokasi tersebut, terjadi cekcok. Korban disebut mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istri terdakwa.
Diduga panik, terdakwa kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia. Jasad korban selanjutnya dibuang ke dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Sultan Adam. Terdakwa juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung menghadapi pokok perkara.
Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyebut akan menghadirkan sedikitnya empat saksi serta satu saksi ahli forensik untuk memperkuat pembuktian.
Editor: Tim Redaksi


