lenterakalimantan.com, RANTAU – Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin menghadiri kegiatan sinkronisasi data tanah wakaf dan rumah ibadah bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mushola Datau Sanggu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, pada Selasa (7/4/2026).
Sinkronisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan data tanah wakaf dan rumah ibadah guna mendukung tertib administrasi serta percepatan sertipikasi tanah.
Dengan adanya data yang terintegrasi dan akurat, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan di Kabupaten Tapin, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar instansi terkait dalam pengelolaan data pertanahan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Editor : Tim Redaksi


