lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berupaya memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program Skema Sharing Iuran (SSI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan tindak lanjut Program SSI JKN sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Senin (11/5/2026).
Program Skema Sharing Iuran JKN merupakan pola pembagian pembayaran iuran BPJS Kesehatan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan peserta, khususnya bagi masyarakat yang belum masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun masih mengalami keterbatasan ekonomi.
Melalui program tersebut, masyarakat yang memenuhi syarat akan memperoleh bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada kelas layanan tertentu sehingga tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa program tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada warga Kapuas yang tidak berobat hanya karena terkendala pembayaran iuran BPJS. Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya juga akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program agar berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui program Sharing Iuran JKN tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran yang sulit dijangkau.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan dan memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Tim Redaksi


