lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendorong pemerintah dan DPR memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu usulan utama yang disuarakan adalah pemberian hak royalti seumur hidup bagi jurnalis sebagai pencipta karya.
Dorongan tersebut disampaikan IJTI sebagai respons terhadap perkembangan pesat platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang semakin banyak memanfaatkan konten jurnalistik sebagai sumber informasi dan data.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses peliputan, verifikasi, serta pengolahan informasi yang ketat. Karena itu, karya jurnalistik layak memperoleh perlindungan yang jelas dalam regulasi hak cipta nasional.
“Jurnalisme menghasilkan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Sudah sepatutnya negara memberikan perlindungan yang memadai terhadap karya tersebut,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (13/6/2026).
Dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta, IJTI menyampaikan sejumlah poin penting. Pertama, organisasi profesi jurnalis tersebut mendukung agar karya jurnalistik secara tegas dimasukkan sebagai objek ciptaan yang dilindungi undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan terhadap nilai ekonomi produk jurnalistik.
Selain itu, IJTI juga menyoroti praktik pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita yang dinilai belum memberikan kompensasi yang seimbang kepada industri pers nasional.
Karena itu, IJTI meminta pemerintah mengatur kewajiban pemberian royalti atau kompensasi yang proporsional dari platform-platform tersebut atas penggunaan karya jurnalistik Indonesia.
Tak hanya bagi perusahaan pers, IJTI juga mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti melekat kepada jurnalis sebagai pencipta utama karya. Menurut organisasi tersebut, jaminan kesejahteraan jurnalis menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan jurnalisme.
“Royalti atas karya jurnalistik semestinya tidak berhenti pada perusahaan pers, tetapi juga menjadi hak jurnalis yang menghasilkan karya tersebut,” tegas Herik.
Di sisi lain, IJTI mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tetap berjalan selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hak cipta, menurut mereka, tidak boleh mengurangi kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Melalui pernyataan sikap ini, IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, serta pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal proses revisi UU Hak Cipta agar mampu menciptakan ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
IJTI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam mengawal pembahasan revisi regulasi tersebut demi memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja pers di Indonesia.
Editor: Muhammad Tamyiz


