• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: IJTI Perjuangkan Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis dalam Revisi UU Hak Cipta
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home IJTI Perjuangkan Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis dalam Revisi UU Hak Cipta
BeritaNasional

IJTI Perjuangkan Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis dalam Revisi UU Hak Cipta

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendorong pemerintah dan DPR memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu usulan utama yang disuarakan adalah pemberian hak royalti seumur hidup bagi jurnalis sebagai pencipta karya.

Dorongan tersebut disampaikan IJTI sebagai respons terhadap perkembangan pesat platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang semakin banyak memanfaatkan konten jurnalistik sebagai sumber informasi dan data.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses peliputan, verifikasi, serta pengolahan informasi yang ketat. Karena itu, karya jurnalistik layak memperoleh perlindungan yang jelas dalam regulasi hak cipta nasional.

“Jurnalisme menghasilkan karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Sudah sepatutnya negara memberikan perlindungan yang memadai terhadap karya tersebut,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (13/6/2026).

Dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta, IJTI menyampaikan sejumlah poin penting. Pertama, organisasi profesi jurnalis tersebut mendukung agar karya jurnalistik secara tegas dimasukkan sebagai objek ciptaan yang dilindungi undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan terhadap nilai ekonomi produk jurnalistik.

Selain itu, IJTI juga menyoroti praktik pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita yang dinilai belum memberikan kompensasi yang seimbang kepada industri pers nasional.

Karena itu, IJTI meminta pemerintah mengatur kewajiban pemberian royalti atau kompensasi yang proporsional dari platform-platform tersebut atas penggunaan karya jurnalistik Indonesia.

Tak hanya bagi perusahaan pers, IJTI juga mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti melekat kepada jurnalis sebagai pencipta utama karya. Menurut organisasi tersebut, jaminan kesejahteraan jurnalis menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan jurnalisme.

“Royalti atas karya jurnalistik semestinya tidak berhenti pada perusahaan pers, tetapi juga menjadi hak jurnalis yang menghasilkan karya tersebut,” tegas Herik.

Di sisi lain, IJTI mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tetap berjalan selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hak cipta, menurut mereka, tidak boleh mengurangi kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Melalui pernyataan sikap ini, IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, serta pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal proses revisi UU Hak Cipta agar mampu menciptakan ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

IJTI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam mengawal pembahasan revisi regulasi tersebut demi memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja pers di Indonesia.

Editor: Muhammad Tamyiz

Terpopuler

Aliansi Masyarakat
Aliansi Masyarakat Kalsel Bersatu Aksi di PLN UP3 Banjarmasin, Desak Transparansi Perbaikan Listrik
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Barito Kuala Serahkan Bantuan Sarana Budidaya Ikan kepada Warga Desa Anjir Muara Kota

Pemkab Tabalong Miliki 10 Ambulans PSC 119 Baru, Siap Siaga di Kelurahan

Korban Tewas Akibat Pengeroyokan di Sungai Cuka, Pelaku Dikejar

Pj Bupati Tabalong Ajak Para Orang Tua Anak Agar Tidak Terdampak Negatif di Era Digitalisasi

Pemkab Kotabaru Gelar Apel Hari Bela Negara Ke-76

Pemprov Kalteng Gelar Coaching Clinic 7 Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota

Pemkab Tapin Gelar Rembuk Stunting 2025, Bupati Yamani Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan

Bedakan Sepuluh Pintu di Jalan Pramuka Terbakar

Wabup Kapuas Buka Workshop SIPADES 3.0

Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua di Banjarmasin

TAGGED:ijtiJAKARTARevisi UU Hak Cipta
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Royalti IJTI Desak Royalti Seumur Hidup untuk Jurnalis, Dukung Revisi UU Hak Cipta
Next Article Sensus Ekonomi 2026 563 Petugas Siap Laksanakan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Banjar

Latest News

KUA
Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
Pasar Adaro
Satpol PP Balangan Edukasi Pedagang Pasar Adaro dengan Pendekatan Humanis
KALIMANTAN SELATAN Juli 29, 2026
Sekda Bartim
Sekda Bartim Tegaskan Keterbukaan Informasi Publik Bukan Sekadar Administratif
KALIMANTAN TENGAH Juli 29, 2026
Tebu
Percepat Swasembada, Pemerintah Tegaskan Kewajiban Kebun Tebu untuk Industri Gula
Nasional Juli 29, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?