lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVIII Tahun 2026 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalsel di Aula BPSDMD, Banjarbaru, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 60 pejabat pimpinan tinggi pratama dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, serta peserta dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pembukaan turut dihadiri Deputi Lembaga Administrasi Negara (LAN), Army Winarti.
Dalam arahannya, Muhidin menekankan pentingnya kemampuan adaptasi dan inovasi bagi pejabat eselon II dalam menghadapi berbagai tantangan pemerintahan saat ini, khususnya pada sektor pelayanan publik.
“Melalui PKN ini saya berharap para pejabat mampu meningkatkan kinerja organisasi, bekerja lebih cepat, kreatif, edukatif, serta mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, seorang pemimpin juga dituntut mampu berpikir sistematis dalam menyelesaikan persoalan serta menumbuhkan budaya inovasi di lingkungan kerjanya masing-masing.
Sementara itu, Kepala BPSDMD Kalsel, Faried Fakhmansyah, menjelaskan bahwa pelatihan tahun ini mengangkat tema kepemimpinan adaptif dalam merespons isu ketahanan pangan, energi, kebencanaan, dan ekonomi.
Empat isu strategis tersebut akan menjadi bahan diskusi sekaligus pencarian solusi yang melibatkan seluruh peserta selama pelatihan berlangsung.
“Tema ini kami usulkan karena sangat relevan dengan kebutuhan daerah. Harapannya para peserta mampu melahirkan gagasan dan inovasi yang mendukung terwujudnya Kalimantan Selatan sebagai Gerbang Logistik Kalimantan,” kata Faried.
PKN Tingkat II akan berlangsung selama empat bulan, mulai 10 Juni hingga 15 Oktober 2026 dengan metode pembelajaran on campus dan off campus. Selama masa pelatihan, peserta juga diwajibkan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Faried menyebut gubernur memberikan perhatian khusus terhadap kedisiplinan peserta. Pelanggaran terhadap ketentuan pelatihan dapat berujung pada sanksi hingga dinyatakan gugur sebagai peserta.
Melalui pelatihan tersebut, peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi kepemimpinan sehingga dapat mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik di daerah masing-masing.
Editor: Rizki


