lenterakalimantan.com, PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan pedoman pengelolaan barang milik daerah, Senin (20/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut dipimpin Ketua DPRD Tandean Indra Bela, S.T., didampingi Wakil Ketua II Arif Rahman Hakim AS, S.E., M.M., serta diikuti anggota DPRD setempat.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, S.E., M.Si., bersama jajaran pemerintah daerah. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam agenda rapat, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap pidato pengantar Bupati Pulang Pisau mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, dan saran terhadap raperda yang diajukan pemerintah daerah. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari pembahasan legislatif untuk mencermati materi rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Pulang Pisau menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dengan memberikan tanggapan terhadap usulan pemerintah daerah, khususnya terkait pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Editor: Tim Redaksi


