lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan sistem pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan penerapan manajemen risiko, bukan semata mengandalkan penindakan.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko di Calamus Ballroom Hotel Rattan Inn, Rabu (5/8). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, sekaligus bagian dari pemenuhan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) 2026 sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam paparannya, Yamin mengungkapkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Banjarmasin memperoleh nilai 78,09 dengan kategori “Terjaga”. Namun, hasil evaluasi juga menunjukkan masih terdapat perangkat daerah dengan tingkat risiko sedang hingga tinggi sehingga penguatan pengendalian intern dan mitigasi risiko perlu terus dilakukan.
“Manajemen risiko tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Ini harus menjadi cara berpikir dalam setiap proses pengambilan keputusan agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini dan setiap program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta akuntabel,” ujar Yamin.
Ia menegaskan bahwa integritas merupakan tanggung jawab seluruh aparatur sipil negara (ASN), bukan hanya Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen setiap ASN untuk bekerja secara jujur, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Pengendalian gratifikasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” katanya.
Menurut Yamin, pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari strategi memperkuat integritas organisasi sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat sistem pencegahan melalui pengembangan Early Warning System (EWS), penerapan manajemen risiko, peningkatan efektivitas pengawasan internal oleh APIP, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas di seluruh perangkat daerah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan hadiah, uang, maupun bingkisan kepada ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik guna mencegah terjadinya konflik kepentingan.
FGD diikuti kepala perangkat daerah, para asisten, staf ahli, kepala bagian, camat, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Pada hari kedua, kegiatan difokuskan bagi sekretaris perangkat daerah, kepala bagian, dan penyusun risk register untuk memperkuat kapasitas penyusunan manajemen risiko di masing-masing perangkat daerah.
Auditor Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (Korwas APD) BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Agus Sutaryat, yang menjadi narasumber, mengatakan implementasi manajemen risiko merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan SPIP Terintegrasi guna meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, memperkuat pengendalian intern, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus diterapkan secara konsisten sebagai budaya kerja.
“Integritas tidak dibangun ketika terjadi pelanggaran, melainkan melalui sistem yang mampu mencegahnya sejak awal. Karena itu, pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja agar pelayanan publik semakin akuntabel dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan intern, kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan Internal Audit Charter oleh Wali Kota Banjarmasin bersama Plt. Inspektur Kota Banjarmasin. Selain itu, seluruh pimpinan perangkat daerah juga menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama sebagai bentuk penguatan budaya integritas, pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan optimalisasi penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Editor: Tim Redaksi


