lenterakalimantan.com, PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah membahas dan menyinkronkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Selasa (1/9/2026).
Pembahasan berlangsung melalui koordinasi dan konsultasi di Aula Kahayan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kedua Ranperda tersebut mengatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif serta Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Muhammad Mufid, bersama Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan, berdiskusi dengan Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, Yoppy Satriadi, beserta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam pembahasan tersebut, berbagai substansi kedua Ranperda ditelaah, mulai dari kesesuaian materi muatan dan dasar hukum hingga keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Muhammad Mufid mengatakan, sinkronisasi diperlukan untuk memastikan ketentuan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
“Sinkronisasi ini penting untuk memastikan norma yang dirumuskan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan disharmonisasi. Di sisi lain, regulasi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menilai proses tersebut penting untuk memastikan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Regulasi daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap substansi perlu dicermati agar aturan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai norma, tetapi dapat memberi manfaat dalam pelaksanaannya,” kata Hajrianor.
Sementara itu, Yoppy Satriadi mengapresiasi masukan dan pendalaman materi yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk menyempurnakan kedua Ranperda tersebut.
“Masukan dan pendalaman yang diberikan menjadi bahan penting bagi kami untuk menyempurnakan substansi kedua Ranperda. Kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Pulang Pisau,” ungkap Yoppy.
Melalui proses koordinasi dan sinkronisasi ini, kedua Ranperda diharapkan semakin matang dari sisi substansi dan memiliki kepastian hukum sebelum melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Editor: Tim Redaksi


