lenterakalimantan.com, PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membahas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, khususnya terkait penentuan skala prioritas dan efisiensi jumlah rancangan peraturan daerah (raperda).
Koordinasi tersebut berlangsung di Gedung Rapat Utama Lantai 1 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026), sebagai upaya memperkuat fungsi legislasi dan meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan peraturan daerah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yuni, S.P., mengatakan salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai efisiensi jumlah raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2027.
Menurut Firman, setiap komisi di DPRD Kalsel selama ini dapat mengusulkan maksimal dua raperda inisiatif. Selain usulan legislatif, pemerintah daerah melalui pihak eksekutif juga mengajukan rancangan peraturan untuk dimasukkan dalam program pembentukan perda.
“Salah satu yang menjadi bahan diskusi kami adalah arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Propemperda Tahun 2027. Ada permintaan untuk melakukan efisiensi jumlah perda yang akan dibahas. Karena itu, kami merencanakan pembatasan jumlah usulan raperda inisiatif dari setiap komisi agar pembahasannya bisa lebih fokus dan optimal,” ujar Firman.
Ia menjelaskan, penyesuaian jumlah usulan perlu mempertimbangkan urgensi, kesiapan materi, landasan hukum, serta manfaat regulasi bagi masyarakat. Dengan demikian, pembahasan raperda dapat lebih terarah dan substansinya sesuai dengan kebutuhan daerah.
Firman menegaskan, efisiensi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan jumlah raperda, tetapi juga memastikan setiap rancangan yang diprioritaskan memiliki urgensi dan manfaat yang jelas.
Karena itu, penyusunan Propemperda perlu memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rombongan Bapemperda DPRD Kalsel diterima Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng, Dr. H. Pajarudinnoor, S.Pd., M.Si., beserta jajaran.
Dalam diskusi tersebut, Pajarudinnoor menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam proses pembentukan peraturan daerah. Usulan raperda, termasuk yang berasal dari pemerintah daerah, perlu memperhatikan kesiapan materi, kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, serta tahapan fasilitasi yang berlaku.
Pertemuan tersebut juga menjadi ajang pertukaran pengalaman mengenai penyusunan Propemperda, pengelolaan agenda pembahasan, dan koordinasi antara unsur legislatif dan eksekutif.
Melalui koordinasi ini, Bapemperda DPRD Kalsel berharap penyusunan Propemperda 2027 dapat berjalan lebih selektif dan terukur sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan hukum dan aspirasi masyarakat.
Editor: Tim Redaksi


