JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menutup celah transaksi ilegal, termasuk judi online. Merchant hingga Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti memfasilitasi transaksi tersebut terancam pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional, hingga pencabutan izin.
Ancaman sanksi ini menegaskan bahwa perluasan pembayaran digital tidak boleh menjadi celah bagi aktivitas ilegal. BI menempatkan integritas sistem pembayaran sebagai prioritas, seiring meningkatnya jumlah pengguna dan merchant QRIS di Indonesia.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, penindakan terhadap penyalahgunaan QRIS menjadi bagian dari empat strategi utama untuk menjaga keamanan dan keandalan ekosistem pembayaran digital.
“Kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan BI di Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Pengawasan Tak Cukup Hanya Saat Pendaftaran
BI tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administrasi ketika merchant mendaftar. Pengawasan juga diarahkan pada aktivitas transaksi setelah merchant mulai beroperasi.
Filianingsih menjelaskan, BI memperkuat akuntabilitas PJP dan agregator merchant melalui pengawasan berkala. Langkah ini diperlukan agar penyedia jasa pembayaran tidak sekadar memfasilitasi transaksi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap aktivitas yang berlangsung melalui sistem mereka.
BI juga meminta PJP menerapkan prinsip know your customer (KYC) untuk memastikan identitas, legalitas, profil usaha, dan jenis transaksi merchant sesuai dengan ketentuan.
Namun, proses verifikasi tidak boleh berhenti saat pendaftaran.
“Termasuk juga kita melihat bukan cuma know your customer di awal, tetapi juga customer due diligence ini harus dilakukan. Jadi, bukan cuma di awal, tetapi dia harus memonitor kegiatan-kegiatannya,” kata Filianingsih.
Artinya, merchant yang secara administratif terlihat legal tetap perlu diawasi apabila pola transaksinya menunjukkan indikasi penyalahgunaan.
Transaksi Tidak Wajar Jadi Alarm
Strategi berikutnya adalah memperkuat deteksi dan mitigasi transaksi mencurigakan. BI mencontohkan sebuah merchant penjual cilok yang biasanya sudah tutup pada tengah malam, tetapi tiba-tiba mencatatkan 100 transaksi berulang dengan nominal masing-masing Rp50 ribu.
Pola tersebut dapat menjadi indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut karena tidak sesuai dengan karakteristik usaha yang bersangkutan.
“Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ,” ujar Filianingsih.
BI juga memanfaatkan daftar hitam atau blacklist merchant yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk membantu mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran.
Meski demikian, transaksi dengan pola tidak biasa merupakan sinyal untuk pemeriksaan, bukan dengan sendirinya bukti bahwa merchant terlibat judi online. Penindakan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran.
BI Gandeng Aparat Penegak Hukum
Selain memperketat pengawasan dan verifikasi, BI memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, otoritas, serta aparat penegak hukum.
Sinergi tersebut diperlukan agar penanganan penyalahgunaan QRIS tidak berhenti pada pengawasan sistem pembayaran, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Filianingsih menegaskan, BI serius menjaga integritas QRIS agar sistem pembayaran digital tidak dimanfaatkan untuk mendukung transaksi ilegal.
QRIS sendiri dikembangkan untuk menyediakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Karena itu, peningkatan penggunaan QRIS harus diimbangi dengan perlindungan konsumen dan pengawasan yang memadai.
Pengguna QRIS Tembus 70,6 Juta
Di tengah pengetatan pengawasan tersebut, penggunaan QRIS terus tumbuh. BI mencatat volume transaksi QRIS meningkat 75,8 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Jumlah penggunanya telah mencapai 70,6 juta orang, sedangkan jumlah merchant menembus 49,4 juta.
Besarnya skala penggunaan ini membuat pengawasan terhadap penyalahgunaan QRIS semakin penting. Sebab, apabila celah transaksi ilegal tidak ditangani secara serius, kepercayaan masyarakat terhadap pembayaran digital berpotensi ikut terdampak.
Melalui empat strategi tersebut, BI berupaya memastikan pertumbuhan transaksi digital berjalan seiring dengan penegakan aturan. Merchant dan PJP bukan hanya dituntut memperluas layanan, tetapi juga memastikan fasilitas pembayaran yang mereka sediakan tidak digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal.


