• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: BI Siapkan Sanksi Berat, Merchant QRIS Terlibat Judi Online Terancam Kehilangan Izin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home BI Siapkan Sanksi Berat, Merchant QRIS Terlibat Judi Online Terancam Kehilangan Izin
Nasional

BI Siapkan Sanksi Berat, Merchant QRIS Terlibat Judi Online Terancam Kehilangan Izin

Muhammad Tamyiz
Oktober 22, 2026 3:50 pm
Muhammad Tamyiz
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menutup celah transaksi ilegal, termasuk judi online. Merchant hingga Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti memfasilitasi transaksi tersebut terancam pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional, hingga pencabutan izin.

Ancaman sanksi ini menegaskan bahwa perluasan pembayaran digital tidak boleh menjadi celah bagi aktivitas ilegal. BI menempatkan integritas sistem pembayaran sebagai prioritas, seiring meningkatnya jumlah pengguna dan merchant QRIS di Indonesia.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, penindakan terhadap penyalahgunaan QRIS menjadi bagian dari empat strategi utama untuk menjaga keamanan dan keandalan ekosistem pembayaran digital.

“Kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan BI di Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Pengawasan Tak Cukup Hanya Saat Pendaftaran

BI tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administrasi ketika merchant mendaftar. Pengawasan juga diarahkan pada aktivitas transaksi setelah merchant mulai beroperasi.

Filianingsih menjelaskan, BI memperkuat akuntabilitas PJP dan agregator merchant melalui pengawasan berkala. Langkah ini diperlukan agar penyedia jasa pembayaran tidak sekadar memfasilitasi transaksi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap aktivitas yang berlangsung melalui sistem mereka.

BI juga meminta PJP menerapkan prinsip know your customer (KYC) untuk memastikan identitas, legalitas, profil usaha, dan jenis transaksi merchant sesuai dengan ketentuan.

Namun, proses verifikasi tidak boleh berhenti saat pendaftaran.

“Termasuk juga kita melihat bukan cuma know your customer di awal, tetapi juga customer due diligence ini harus dilakukan. Jadi, bukan cuma di awal, tetapi dia harus memonitor kegiatan-kegiatannya,” kata Filianingsih.

Artinya, merchant yang secara administratif terlihat legal tetap perlu diawasi apabila pola transaksinya menunjukkan indikasi penyalahgunaan.

Transaksi Tidak Wajar Jadi Alarm

Strategi berikutnya adalah memperkuat deteksi dan mitigasi transaksi mencurigakan. BI mencontohkan sebuah merchant penjual cilok yang biasanya sudah tutup pada tengah malam, tetapi tiba-tiba mencatatkan 100 transaksi berulang dengan nominal masing-masing Rp50 ribu.

Pola tersebut dapat menjadi indikasi yang perlu diperiksa lebih lanjut karena tidak sesuai dengan karakteristik usaha yang bersangkutan.

“Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ,” ujar Filianingsih.

BI juga memanfaatkan daftar hitam atau blacklist merchant yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk membantu mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran.

Meski demikian, transaksi dengan pola tidak biasa merupakan sinyal untuk pemeriksaan, bukan dengan sendirinya bukti bahwa merchant terlibat judi online. Penindakan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran.

BI Gandeng Aparat Penegak Hukum

Selain memperketat pengawasan dan verifikasi, BI memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, otoritas, serta aparat penegak hukum.

Sinergi tersebut diperlukan agar penanganan penyalahgunaan QRIS tidak berhenti pada pengawasan sistem pembayaran, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Filianingsih menegaskan, BI serius menjaga integritas QRIS agar sistem pembayaran digital tidak dimanfaatkan untuk mendukung transaksi ilegal.

QRIS sendiri dikembangkan untuk menyediakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Karena itu, peningkatan penggunaan QRIS harus diimbangi dengan perlindungan konsumen dan pengawasan yang memadai.

Pengguna QRIS Tembus 70,6 Juta

Di tengah pengetatan pengawasan tersebut, penggunaan QRIS terus tumbuh. BI mencatat volume transaksi QRIS meningkat 75,8 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Jumlah penggunanya telah mencapai 70,6 juta orang, sedangkan jumlah merchant menembus 49,4 juta.

Besarnya skala penggunaan ini membuat pengawasan terhadap penyalahgunaan QRIS semakin penting. Sebab, apabila celah transaksi ilegal tidak ditangani secara serius, kepercayaan masyarakat terhadap pembayaran digital berpotensi ikut terdampak.

Melalui empat strategi tersebut, BI berupaya memastikan pertumbuhan transaksi digital berjalan seiring dengan penegakan aturan. Merchant dan PJP bukan hanya dituntut memperluas layanan, tetapi juga memastikan fasilitas pembayaran yang mereka sediakan tidak digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal.

Terpopuler

Mantuil
Mantuil Disiapkan Jadi Pusat Industri Terpadu
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kadisdik Provinsi Kalsel Keluarkan Surat Edaran PJJ Bagi Siswa SMA Sederajat Akibat Kabut Asap

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Diseluruh Wilayah Indonesia, Kalsel Hujan Ringan

Menguji Nyali Sejarah dan Moralitas Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia di Tubuh GMKI Cabang Medan Menuju Samosir

Kontingen Kalsel Raih 2 Perunggu Cabang Menembak PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Cek Yah, Ini Manfaat dan Efek Samping Suplemen Melatonin untuk Bantu Tidur Nyenyakmu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

Respons Cepat, Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN

Kemnaker Gelar Green Jobs Class, Dorong Pengolahan 1.500 Ton Sampah Harian Bandung

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Batalkan TR Irjen Teddy Minahasa Sebagai Kapolda Jatim

Investasi Bodong Menjamur, OJK: Masyarakat Jangan Terkecoh

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Mantuil Mantuil Disiapkan Jadi Pusat Industri Terpadu

Latest News

Potensi Besar Kaltim Belum Cukup, Ketergantungan Migas dan Batu Bara Jadi Tantangan Investasi
KALIMANTAN TIMUR Oktober 22, 2026
Demo di DPRD Kalsel
Demo di DPRD Kalsel, Massa BEM Sempat Panjat Pagar Gedung
KALIMANTAN SELATAN Oktober 22, 2026
Pemprov Kaltim Salurkan 63.548 Paket Seragam Gratis, Realisasi Fisik Capai 90,20 Persen
KALIMANTAN TIMUR Oktober 22, 2026
Duduk Bersama Pendemo, Rudy Mas’ud Buka-bukaan soal BBM, Listrik hingga Gratispol
KALIMANTAN TIMUR Oktober 22, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?