lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, M. Yamin, menekankan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus menghasilkan dokumen yang dapat diterapkan di lapangan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, RDTR tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan yang baik di atas kertas, tetapi harus menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah.
Hal tersebut disampaikan Yamin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Wilayah Kabupaten Barito Timur di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Rabu (7/10/2026).
Ia mengatakan, RDTR tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen teknis yang mengatur batas kawasan dan peruntukan lahan. Lebih dari itu, penataan ruang menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Barito Timur ke depan.
“Ruang yang kita miliki hari ini merupakan ruang yang akan digunakan oleh generasi mendatang. Oleh sebab itu, pemanfaatan ruang akan sangat menentukan berbagai aspek pembangunan daerah, mulai dari pertumbuhan ekonomi, perkembangan permukiman, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan hingga kualitas kehidupan masyarakat,” urainya.
Baca juga: Kekeringan Meluas di Bartim, 27 Desa Jadi Sasaran Droping Air Bersih Pemprov Kalteng
Dalam konteks tersebut, Pemkab Barito Timur memandang penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Raren Batuah, Dusun Tengah, dan Pematang Karau sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian sekaligus arah bagi pembangunan di wilayah tersebut.
Yamin juga menyoroti pentingnya keterkaitan antara penyusunan RDTR dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Menurutnya, perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan kehidupan masyarakat.
Ia menilai pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Sebaliknya, aspek lingkungan juga tidak semestinya dipandang sebagai penghambat pembangunan.
Melalui penyusunan RDTR dan KLHS tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki landasan perencanaan yang lebih terarah dalam menentukan pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Barito Timur.
Penulis: Nia Tuniah
Editor: Rizki


