• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kasus Penipuan Mobil Listrik Jaecoo Banjarbaru, Pelaku Divonis 1 Tahun, Korban Soroti Kelalaian Dealer
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kasus Penipuan Mobil Listrik Jaecoo Banjarbaru, Pelaku Divonis 1 Tahun, Korban Soroti Kelalaian Dealer
KALIMANTAN SELATAN

Kasus Penipuan Mobil Listrik Jaecoo Banjarbaru, Pelaku Divonis 1 Tahun, Korban Soroti Kelalaian Dealer

Andaru Wicaksono
Andaru Wicaksono
Share
4 Min Read
Jaecoo
Suasana persidangan kasus penipuan transaksi pembelian mobil listrik Jaecoo di Pengadilan Negeri Paringin. Foto: Andaru Wicaksono.
SHARE

lenterakalimantan.com, PARINGIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Paringin menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun kepada dua mantan pegawai Dealer Jaecoo Banjarbaru, PT Borneo Oto Sumber Sukses (BOSS), dalam kasus penipuan transaksi pembelian mobil listrik.

Contents
Kronologi Penipuan Dibeberkan dalam PersidanganSayangkan Sikap dan Tata Kelola Dealer

Kedua terdakwa, yakni Ishariyani, mantan supervisor sales, dan Muhammad Juanda Edi Saputra, mantan staf sales, juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp97,5 juta secara tanggung renteng kepada korban, Handryanto Hidayat alias Andre Ansong.

Putusan perkara Nomor 50/Pid.B/2026/PN Prn tersebut dibacakan pada Selasa (13/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Kronologi Penipuan Dibeberkan dalam Persidangan

Usai persidangan, Handryanto membeberkan kronologi penipuan yang dialaminya saat hendak membeli satu unit mobil listrik secara kredit melalui Dealer Jaecoo Banjarbaru.

Transaksi bermula ketika korban menyetorkan uang Surat Pesanan Kendaraan (SPK) sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi pemesanan mobil.

Tak lama kemudian, pelaku menawarkan opsi untuk memajukan antrean pengiriman mobil milik korban. Syaratnya, korban diminta mengganti uang SPK sebesar Rp5 juta milik nasabah lain yang membatalkan pembelian unit.

Korban kemudian diminta mentransfer uang tersebut langsung ke rekening nasabah yang membatalkan pembelian.

Beberapa hari berselang, pelaku mengabarkan bahwa nomor rangka mobil sudah keluar dan unit sedang dalam proses pengiriman dari pabrik.

Pada 21 April, pelaku mendatangi korban di Paringin dengan alasan melakukan kunjungan pelanggan (visit customer). Pertemuan itu sekaligus dimanfaatkan untuk membahas kepastian pengambilan unit dan skema pembayaran.

Saat bertemu di Paringin, pelaku mendesak korban agar segera menyelesaikan transaksi pada hari itu juga. Pelaku beralasan promo diskon uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp5 juta sebenarnya telah berakhir pada 20 April.

Agar korban tetap mendapatkan promo tersebut, pelaku menawarkan opsi pembayaran melalui rekening yang disebut sebagai rekening “admin kantor Jaecoo (PT BOSS)”. Pelaku mengklaim skema tersebut telah mendapat persetujuan manajernya.

Korban pun mentransfer dana sesuai dengan skema yang ditawarkan pelaku.

Pada 22 April sore, pihak Jaecoo mengirimkan pesan imbauan resmi melalui WhatsApp kepada konsumen agar tidak melakukan transaksi ke rekening selain rekening resmi perusahaan.

Merasa curiga dengan imbauan tersebut, korban langsung menghubungi pihak Jaecoo untuk meminta konfirmasi. Pihak dealer kemudian meminta korban datang langsung ke dealer.

Pada 24 April, korban mendatangi Dealer Jaecoo Banjarbaru untuk melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pendataan. Dari proses tersebut terungkap bahwa uang pembayaran yang telah ditransfer korban tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Belakangan, korban mengetahui bahwa Ishariyani sebelumnya telah diminta mengundurkan diri oleh perusahaan akibat kasus penipuan terhadap nasabah lain. Uang yang diterima dari korban disebut digunakan untuk menutup kerugian dalam kasus sebelumnya serta memenuhi kepentingan pribadi.

Sayangkan Sikap dan Tata Kelola Dealer

Meski kedua terdakwa telah divonis pidana dan diwajibkan membayar ganti rugi, Handryanto menyayangkan sikap serta tata kelola manajemen Dealer Jaecoo Banjarbaru. Menurutnya, pihak dealer lambat mengantisipasi kemungkinan munculnya korban baru.

“Ada jeda waktu cukup lama sejak perusahaan meminta oknum tersebut resign hingga dikeluarkannya imbauan resmi ke konsumen. Jeda waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku. Harusnya begitu ada oknum bermasalah, dealer langsung bergerak cepat menghubungi seluruh calon nasabah,” tegas Handryanto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan satu unit iPhone XR milik terdakwa dirampas untuk negara. Sementara itu, sejumlah barang bukti dokumen, mulai dari bukti transfer, rekening koran, SPK, kuitansi, hingga riwayat percakapan WhatsApp, dilampirkan dalam berkas perkara.

Masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Editor: Rizki

Terpopuler

Pemprov Kalsel-OJK
Pemprov Kalsel-OJK Luncurkan Banua Waspada Scam
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin Sosialisasi Pencegahan KDRT di Malintang Gambut

Haornas Ke-41, Pemprov Kalsel Gelar Gowes Explore

Menuju Bebas Sampah 2029, Pemkab Banjar Revisi Perda Lewat FGD

Pemkab Tapin Terus Gencarkan Program Rembuk Stunting

Antisipasi El Nino, Pemerintah Gencarkan Program Panen dan Tanam Padi

Satgas TMMD Ke-121 Kodim HSS Gotong-royong Rehab Rumah Warga

Sejarah Benteng Tabanio, Unggul di Zaman Kompeni Belanda

Honda Trio Motor Kolonel Gelar Beauty Class untuk Tingkatkan Percaya Diri Konsumen

Pemkot Banjarbaru Peringati Hari Otonomi Daerah ke-30

Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

TAGGED:BalanganBARANG BUKTIDealer Jaecoo BanjarbaruPenipuanPN Paringinterdakwa
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article UKS TK Tunas Patra Wakili Tabalong dalam Penilaian UKS Tingkat Provinsi 2026
Next Article Suripno Legislator Suripno Sumas Sosialisasikan UU Pangan

Latest News

Suripno
Legislator Suripno Sumas Sosialisasikan UU Pangan
KALIMANTAN SELATAN Oktober 13, 2026
UKS
TK Tunas Patra Wakili Tabalong dalam Penilaian UKS Tingkat Provinsi 2026
KALIMANTAN SELATAN Oktober 13, 2026
TTG
Lomba Inovasi TTG Tabalong, Bupati Dorong Produk Warga Didaftarkan Hak Cipta
KALIMANTAN SELATAN Oktober 13, 2026
Kodim Tabalong
Cegah Karhutla, Kodim Tabalong dan Forkopimda Perkuat Sinergi
KALIMANTAN SELATAN Oktober 13, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?