lenterakalimantan.com, PARINGIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Paringin menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun kepada dua mantan pegawai Dealer Jaecoo Banjarbaru, PT Borneo Oto Sumber Sukses (BOSS), dalam kasus penipuan transaksi pembelian mobil listrik.
Kedua terdakwa, yakni Ishariyani, mantan supervisor sales, dan Muhammad Juanda Edi Saputra, mantan staf sales, juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp97,5 juta secara tanggung renteng kepada korban, Handryanto Hidayat alias Andre Ansong.
Putusan perkara Nomor 50/Pid.B/2026/PN Prn tersebut dibacakan pada Selasa (13/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Kronologi Penipuan Dibeberkan dalam Persidangan
Usai persidangan, Handryanto membeberkan kronologi penipuan yang dialaminya saat hendak membeli satu unit mobil listrik secara kredit melalui Dealer Jaecoo Banjarbaru.
Transaksi bermula ketika korban menyetorkan uang Surat Pesanan Kendaraan (SPK) sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi pemesanan mobil.
Tak lama kemudian, pelaku menawarkan opsi untuk memajukan antrean pengiriman mobil milik korban. Syaratnya, korban diminta mengganti uang SPK sebesar Rp5 juta milik nasabah lain yang membatalkan pembelian unit.
Korban kemudian diminta mentransfer uang tersebut langsung ke rekening nasabah yang membatalkan pembelian.
Beberapa hari berselang, pelaku mengabarkan bahwa nomor rangka mobil sudah keluar dan unit sedang dalam proses pengiriman dari pabrik.
Pada 21 April, pelaku mendatangi korban di Paringin dengan alasan melakukan kunjungan pelanggan (visit customer). Pertemuan itu sekaligus dimanfaatkan untuk membahas kepastian pengambilan unit dan skema pembayaran.
Saat bertemu di Paringin, pelaku mendesak korban agar segera menyelesaikan transaksi pada hari itu juga. Pelaku beralasan promo diskon uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp5 juta sebenarnya telah berakhir pada 20 April.
Agar korban tetap mendapatkan promo tersebut, pelaku menawarkan opsi pembayaran melalui rekening yang disebut sebagai rekening “admin kantor Jaecoo (PT BOSS)”. Pelaku mengklaim skema tersebut telah mendapat persetujuan manajernya.
Korban pun mentransfer dana sesuai dengan skema yang ditawarkan pelaku.
Pada 22 April sore, pihak Jaecoo mengirimkan pesan imbauan resmi melalui WhatsApp kepada konsumen agar tidak melakukan transaksi ke rekening selain rekening resmi perusahaan.
Merasa curiga dengan imbauan tersebut, korban langsung menghubungi pihak Jaecoo untuk meminta konfirmasi. Pihak dealer kemudian meminta korban datang langsung ke dealer.
Pada 24 April, korban mendatangi Dealer Jaecoo Banjarbaru untuk melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pendataan. Dari proses tersebut terungkap bahwa uang pembayaran yang telah ditransfer korban tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Belakangan, korban mengetahui bahwa Ishariyani sebelumnya telah diminta mengundurkan diri oleh perusahaan akibat kasus penipuan terhadap nasabah lain. Uang yang diterima dari korban disebut digunakan untuk menutup kerugian dalam kasus sebelumnya serta memenuhi kepentingan pribadi.
Sayangkan Sikap dan Tata Kelola Dealer
Meski kedua terdakwa telah divonis pidana dan diwajibkan membayar ganti rugi, Handryanto menyayangkan sikap serta tata kelola manajemen Dealer Jaecoo Banjarbaru. Menurutnya, pihak dealer lambat mengantisipasi kemungkinan munculnya korban baru.
“Ada jeda waktu cukup lama sejak perusahaan meminta oknum tersebut resign hingga dikeluarkannya imbauan resmi ke konsumen. Jeda waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku. Harusnya begitu ada oknum bermasalah, dealer langsung bergerak cepat menghubungi seluruh calon nasabah,” tegas Handryanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan satu unit iPhone XR milik terdakwa dirampas untuk negara. Sementara itu, sejumlah barang bukti dokumen, mulai dari bukti transfer, rekening koran, SPK, kuitansi, hingga riwayat percakapan WhatsApp, dilampirkan dalam berkas perkara.
Masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Editor: Rizki


