• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: KSPSI Kalsel Dukung Aksi Buruh dan Tolak UU Omnibus Law
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home KSPSI Kalsel Dukung Aksi Buruh dan Tolak UU Omnibus Law
Uncategorized

KSPSI Kalsel Dukung Aksi Buruh dan Tolak UU Omnibus Law

Riswan
Last updated: Agustus 11, 2022 8:53 am
Riswan
Share
4 Min Read
DPD KSPSI Kalsel mengadakan rapat
DPD KSPSI Kalsel mengadakan rapat
SHARE

lenterakalimantan com, BANJARMASIN – Aksi sejuta buruh tanggal 10 Agustus 2022 di seluruh daerah juga mendapat dukungan yang sama di Kalsel, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Kalimantan Selatan Persi Jumhur Hidayat mendukung aksi tersebut.

Tidak hanya itu mereka juga menolak Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) Yang Melegitimasi dan melegalisasi Undang undang nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Termasuk Revisi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UUP3).

“Kami Menolak Keras dan Cabut Sistem Omnibus Law Dalam Revisi UU
Nomor 11 Tahun 2022 Cipta Kerja yang tidak sesuai dan Bertentangan Dengan Konstitusi UUd NKRI 1945,”sebut Ketua KSPSI Kalsel Zulfa Asma Vikra SH MH didampingi sekretarisnya Drs Mansyah dalam keterangan pers, Selasa (9/8/2022) di Banjarmasin.

Buruh Banua Kalimantan Selatan juga Menolak Keras diberlakukan peraturan pelaksanaan Cluster Ketenagakerjaan Dalam Undang undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Itu jelas merugikan pekerja buruh mengenai PP nomor 35 tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja,”ujarnya.

Juga Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 Tentang Perlindungan Upah bertentangan dengan angka 7 Amar Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2021.
Dengan sistem Formulasi perhitungan upah murah dan pekerja buruh kontrak pkwt.

“Kami menolak melegalkan secara masif pelaksanaan outsourcing alih daya dalam berbagai bidang pekerjaan,”tandasnya.

Ia bilang seperti kita ketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal dalam pembentukannya dan hal ini tergambar dengan jelas dari reaksi penolakan yang timbul dari berbagai komponen masyarakat.

Karenanya dapat dikatakan bahwa Pemerintah dan DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut.

Tanda-tanda bahwa pemerintah dan DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat.

“Bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional sekalipun revisi UU PPP telah disahkan,
kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan, penyusunan hingga
penetapan,”paparnya.

Salah satu pelanggaran yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan secara cepat adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.

Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB
sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.

Secara gamblang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (9) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu
mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan.

“Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR,”sebutnya.

Dengan mengabaikan asas keterbukaan itu maka Materi Muatan UU Cipta
Kerja ini banyak melanggar kaidah dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dimana materi-materi muatannya di antaranya mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan dan asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan.

Dimana setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dan rasa keadilan sehingga menciptakan ketentraman dalam masyarakat.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Bupati Saidi Mansyur Serahkan Bantuan UPZ Bank Kalsel Untuk 60 Marbot

Idul Adha 1443 H, Polres Tala Salurkan Belasan Sapi Kurban, PWI Dapat Satu Ekor

Gelar Rakerda, Rully Rozano Bertekad Bawa Partai Demokrat Berjaya di Kalsel

6 Buah Rumah di Kintap Lama Tanah Laut Ludes Terbakar

Trio Motor Gelar Edukasi Safety Riding di SMKN 5 Banjarmasin

Paman Birin dan Acil Odah Ramaikan Lomba Menyanyi Surga di Telapak Kaki Ibu

GOW Balangan Gelar Promosi dan KIE Program Stunting

Perjanjian Disepakati Perusahaan Tambang, Warga Kandangan Lama Izinkan PT Shore Beraktivitas 

Pengawas Teknik Jalan Nasional Tewas Tergilas Truk di Asam-asam Tanah Laut

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Diputus Bebas

TAGGED:BanjarmasinKSPSI
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pengecekan kesiapan prajurit oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam pelepasan yang berlangsung di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Selasa (9/8/2022). Dilepas Gubernur Kalsel, Pasukan 621 Satgas Pamtas RI-Malaysia Diharapkan Memberikan Terbaik Bagi Bangsa
Next Article Bupati Balangan H Abdul Hadi secara simbolis dengan memotong tali balon, Pertama di Balangan, Bupati H Abdul Hadi Dirikan SDIQ Ciptakan Generasi Qur’ani

Latest News

SMART
Bupati Tabalong Lepas 200 Pemudik Pertama Program SMART
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Apel pagi
Kapolres Tanah Laut Sampaikan Arahan Penting Saat Apel Pagi kepada Personel
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Tahsinul Qur’an
Muslimat NU Bersama TP PKK dan DWP Batola Gelar Tahsinul Qur’an
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Saham AADI Direkomendasikan Speculative Buy, Berpeluang Menguat ke Rp10.800
Berita Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?