lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Dalam rangkaian kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pajak Kuala Kapuas melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada salah seorang warga dan juga pengusaha asal Kecamatan Tamban Catur Bernama Anton Fuani, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut dilakukan tak lain guna meningkatkan kepatuhan perpajakan. Kemudian SPT yang telah dilaporkan menjadi basis data yang digunakan dalam pengawasan kepatuhan material perpajakan.
Kepala KP2KP Kuala Kapuas Hafiz Ramadhan, bahwa Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi dilakukan sebelum batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret.
“Apabila terlambat, dapat dikenakan denda administrasi, tentu saja kita tidak mengharapkan hal ini,” tegas Hafiz Ramadhan.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Anton Fuani yang telah lebih awal melaporkan SPT, sehingga dapat menjadi teladan bagi yang lain.
Kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu rangkaian dari pekan panutan pelaporan SPT di Tahun 2023.
“Harapan kami, Wajib Pajak di Kabupaten Kapuas, yang belum melaporkan SPT dapat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir,” tutur Hafiz Ramadhan.
Sementara itu, dikatakan Anton Fuani bahwa Laporan SPT Tahunan mudah dan tidak repot, karena lapor SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan efiling.
“Kepada masyarakat Kapuas yang belum melaporkan SPT Tahunan, ayo segera laporkan, sebab pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk program pemulihan ekonomi dan pembangunan negara kita,” ungkapnya.


