• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kepala KP2KP Kapuas: “Apabila Terlambat Dapat Dikenakan Denda Administrasi”
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kepala KP2KP Kapuas: “Apabila Terlambat Dapat Dikenakan Denda Administrasi”
BeritaKALIMANTAN TENGAH

Kepala KP2KP Kapuas: “Apabila Terlambat Dapat Dikenakan Denda Administrasi”

Riswan
Last updated: Maret 2, 2023 4:07 am
Riswan
Share
2 Min Read
Kantor Pajak Kuala Kapuas melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada salah seorang warga dan juga pengusaha asal Kecamatan Tamban Catur Bernama Anton Fuani, Selasa (14/2/2023). Foto: Hmskmf Kapuas.
Kantor Pajak Kuala Kapuas melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada salah seorang warga dan juga pengusaha asal Kecamatan Tamban Catur Bernama Anton Fuani, Selasa (14/2/2023). Foto: Hmskmf Kapuas.
SHARE

lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Dalam rangkaian kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pajak Kuala Kapuas melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada salah seorang warga dan juga pengusaha asal Kecamatan Tamban Catur Bernama Anton Fuani, Selasa (14/2/2023).

Hal tersebut dilakukan tak lain guna meningkatkan kepatuhan perpajakan. Kemudian SPT yang telah dilaporkan menjadi basis data yang digunakan dalam pengawasan kepatuhan material perpajakan.

Kepala KP2KP Kuala Kapuas Hafiz Ramadhan, bahwa Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi dilakukan sebelum batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret.

“Apabila terlambat, dapat dikenakan denda administrasi, tentu saja kita tidak mengharapkan hal ini,” tegas Hafiz Ramadhan.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Anton Fuani yang telah lebih awal melaporkan SPT, sehingga dapat menjadi teladan bagi yang lain.

Kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu rangkaian dari pekan panutan pelaporan SPT di Tahun 2023.

“Harapan kami, Wajib Pajak di Kabupaten Kapuas, yang belum melaporkan SPT dapat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir,” tutur Hafiz Ramadhan.

Sementara itu, dikatakan Anton Fuani bahwa Laporan SPT Tahunan mudah dan tidak repot, karena lapor SPT dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan efiling.

“Kepada masyarakat Kapuas yang belum melaporkan SPT Tahunan, ayo segera laporkan, sebab pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk program pemulihan ekonomi dan pembangunan negara kita,” ungkapnya.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Ketua DPRD Balangan Hadiri Pembukaan Pasar Ramadan 1445 H

Kasat Lantas Polres Tala : Kelalaian Manusia Menjadi Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Sempat Diguyur Hujan, Ngabuburide New Honda Stylo 160 Berjalan Meriah

Pemkab Tala Raih WTN Kategori Kota Kecil dari Presiden Jokowi

Kadis PUPRP Tala : Pembangunan RSUD Bumi Makmur dan Tiga Kantor Berprogres Positif Selesai 2023

PERADI Banjarmasin Gelar Baksos Dan Turnamen Olahraga

Aplikasi Canggih Mitigasi Bencana, BPBD Balangan Dorong Pemanfaatan INARISK

Keluarga Besar Lapas Kotabaru Kunjungi KRI Singa 651

BKPSDM Tabalong Usulkan 900 Formasi CASN Tahun Ini

Forum Wartawan Balai Kota Berbagi Bersama Anak Panti Asuhan

TAGGED:AdministrasiKP2KPKUALA KAPUAS
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, menerima Ketua LPTQ Kabupaten Kapuas KH. Muchtar Ruslan didampingi Pembina LPTQ Kapuas H. Hamidhan, Sekretaris LPTQ Kapuas H. Suwarno Muriyat bersama pengurus, Selasa (14/2/2023). Foto: Humas Diskominfo-yiz MTQ Ke-46 Tingkat Kabupaten Kapuas, Ben Brahim: MTQ Adalah Mencari Yang Terbaik
Next Article Bupati Tanah Laut HM Sukamta resmikan Gedung Rawat Inap RSUD KH Mansyur Kintap. Foto: Dok. Diskominfo for lenterakalimantan.com Bupati Tala Resmikan Gedung Rawat Inap RSUD KH Mansyur Kintap

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?